Satpol PP Bongkar Tiang Reklame Dekat Taman PCR Rumbai

 

DERAKPOST.COM – Tiang reklame yang berada didekat Taman PCR Rumbai, itu dibongkar Satpol PP Pekanbaru. Sebab dinilai melanggar Perda.

“Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru bongkar satu tiang reklame berukuran besar di Jalan Yos Sudarso, kemarin sore. Tiang reklame mencapai tinggi 8 meter ini dibongkar lantaran tidak memiliki izin sama sekali,” kata Iwan Simatupang.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, juga mengatakan, hal pembongkaran tiang reklame ini dikarena tidak mengantongi izin sama sekali. Tiang reklame itu tidak jauh dari kawasan Taman PCR Rumbai ini dibongkar dengan menggunakan alat berat.

Katanya, pembongkaran tiang reklame ini setelah melalui pendataan dilakukan pihaknya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru.

“Jadi dari informasi DPMPTSP dan Bapenda, tiang reklame itu tidak memiliki izin,” ujar Iwan. Selain tak berizin kata Iwan, kawasan tersebut juga bakal dilakukan pelebaran jalan, sehingga lokasi di sekitar tiang reklame juga bakal dibongkar.

Sebelum dibongkar, Ia mengaku sudah menyurati pemilik tiang reklame yang tidak berizin ini. Pihaknya juga sudah menempel peringatan di sisi depan tiang reklame ilegal. Namun, tidak ada tanggapan dari pemilik membongkar secara mandiri. **Fri

 

ReklameSatpolTiang
Comments (0)
Add Comment