DERAKPOST.COM – Seorang juru parkir (Jukir) liar membuka kantong parkir dan melakukan pungutan pada pengendara di Jalan Hangtuah Ujung, ini tepatnya di depan RSUD Arifin Achmad. Untuk saat ini diamankan Dishub Kota Pekanbaru dan akan dilaporkan ke kepolisian.
Hal ini disampaikan pihak Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru, Radinal Munandar, Rabu (2/11/2022).
Ia menjelaskan, jukir liar itu kedapatan memungut parkir dikawasan dilarang parkir saat Tim Dishub Pekanbaru bersama OPD terkait sedang melakukan sanksi penggembosan ban dikawasan itu.
“Kita ini berulang kali peringatkan, Jukir liar akan kita proses ke polisi. Jadi yang kita temukan ini. Dan akan kita bawa ke Polresta Pekanbaru. Keberadaan Jukir liar ini diketahui saat penggembosanya ban mobil, satu pemilik menyampaikan protes kepada petugas. Dimana pemilik kendaraan tersebut mengaku pada saat parkir sesuai arahan dari juru parkir dan membayar biaya parkir.
Dikutip dari GoRiau.com. Radinal juga mengatakan, Dishub Pekanbaru sudah menyampaikan, sebelumnya bahwasa Jalan Diponegoro tidak diperuntukkan menjadi lokasi parkir. Tapi, keberadaan mobil-mobil yang parkir sembarangan itu membuat resah karena mengganggu lalu lintas saat jam padat. **Rul