SE Efisiensi APBD Diterbitkan Mendagri

DERAKPOST.COM – Tito Karnavian disaat ini akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) perihal anggaran item-item yang mesti itu  dipotong sebagai halnya tindak lanjut atas efisiensi anggaran.

“Hari ini, saya akan keluarkan surat edaran kepada kepala daerah item apa saja yang dilakukan efisiensi dan caranya mengatasi hal tersebut,” ujarnya dalam keteranganya kepada wartawan sebagai hal dikutip dari Kompas.com.

Mendagri Tito menyatakan, pihaknya akan mengawasi hasil efisiensi anggaran dari setiap pemerintah daerah melalui sistem. Dia tidak merinci halnya sistem dimaksud.

“Pengelolaan APBD, di mata saya, masih banyak yang tidak efisien, yang dipikir hanya belanja aja. Perjalanan dinas yang nggak perlu yang sebenarnya bisa dilakukan dengan Zoom,” bebernya.

Kendati ada pemangkasan anggaran, Tito menyatakan, pemerintah daerah tetap harus melaksanakan program kerja yang sudah dicanangkan serta mencapai target kerjanya.

“Ada daerah yang Silpa-nya (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) Rp 5 triliun. Artinya nggak digunakan untuk kepentingan rakyat,” tuturnya.

Mantan Kepala Polri itu juga meminta pemerintah daerah agar mempermudah pihak swasta untuk mendirikan bisnis agar bisa menambah jumlah pendapatan asli daerah (PAD).

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mewajibkan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi anggaran.

Dalam instruksi tersebut, pemerintah pusat menetapkan pemotongan belanja negara sebesar Rp 306,6 triliun, yang mencakup pengurangan anggaran kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun dan efisiensi transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 50,5 triliun.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 yang menetapkan pemangkasan anggaran di tingkat daerah dengan menyasar enam pos TKD.

Enam pos TKD yang terdampak pemangkasan meliputi kurang bayar dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus fisik (DAK fisik), dana otonomi khusus (dana otsus), dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan dana desa.  (Dairul)

apbdditerbitkanefesiensiMendagri
Comments (0)
Add Comment