Sebanyak 1,3 Juta Penerima BLT BBM Salah Sasaran

 

DERAKPOST.COM – Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Sekretariat Wakil Presiden RI Suprayoga Hadi mengatakan, pemerintah mendeteksi adanya exclusion error atau salah sasaran dalam penyaluran bantuan langsung tunai bahan bakar minyak (BLT BBM).

Hadi menjelaskan jumlah exclusion error yang terdeteksi sebanyak 1,3 juta orang. Bantuan ini diberikan dalam rangka kompensasi atas kenaikan harga BBM. “Untuk menjangkau exclusion error, kemarin kita sudah coba hitung untuk [BLT] BBM, kompensasi itu ternyata ada sekitar 1,3 juta exclusion error yang terdeteksi,” kata Hadi dalam diskusi publik secara daring.

Katanya, akan coba insert, sedang coba sinkronkan angka ini supaya jangan sampai nanti ada exclusion error. Yang sudah jelas-jelas berhak, tapi tidak dapat. Dalam kesempatan itu, Hadi menerangkan TNP2K menghadapi sejumlah tantangan dalam menghapus kemiskinan ekstrem di Indonesia.

Dikutip dari cnnindonesia. Selain masalah exclusion error, penyempurnaan basis data penetapan sasaran juga menjadi aspek yang perlu diatasi. Salah satunya dengan menyiapkan sinkronisasi data yang telah divalidasi dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Data yang tengah disiapkan itu disebut Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Penyiapan data itu berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pusat Statistik (BPS), dan TNP2K.

Catatan inclusion error alias masyarakat yang tidak berhak menerima tetapi justru menerima bantuan juga disebut sebagai tantangan yang perlu diminimalisasi. Selain itu, persoalan lembaga pelaksana program menjadi satu tantangan lain untuk menuntaskan masalah kemiskinan ekstrem.

Diketahui, pemerintah secara total menganggarkan dana Rp12,39 triliun untuk penyaluran BLT BBM Rp600 ribu kepada 20,65 juta penerima yang tersebar di seluruh Indonesia.

BLT BBM 2022 diharapkan bisa meringankan beban masyarakat di tengah kenaikan harga BBM, mulai dari pertalite, solar, sampai pertamax. Harga BBM di Tanah Air naik sejalan dengan kenaikan harga minyak dunia.

Namun pemerintah menetapkan beberapa syarat penerima BLT BBM, yaitu merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dan bergaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta per bulan mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.

Selain itu, sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI/Polri. **Rul

BLTsalahsasaran
Comments (0)
Add Comment