PEKANBARU, Derakpost.com- Sebagai upaya pencapaianya misi Universitas Islam Riau (UIR) 2041, menyelenggara penelitian serta pengembangan ilmu pengetahuan, bereputasi internasional dan bernilai well-being. Kini UIR melalui Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memberikan layanan pusat pendaftaran HKI bagi dosen dan mahasiswa untuk mendaftarkan karyanya.
Seperti Hak Cipta, Hak Merek, Hak Paten, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Hak Varietas Tanaman dan Hak Desain Industri. Ketua Sentra HKI UIR, Dr H Zulfikri SH MH mengatakan bahwa sampai 31 Desember 2021 Sentra HKI UIR sudah berhasil mencatat sebanyak 216 sertifikat HKI.
“Seluruh data sertifikat HKI baik itu dari dosen, karyawan maupun mahasiswa terdata dan terdokumentasi dengan baik,” ujar Dr Zulfikri.
Kekayaan intelektual yang secara sah didaftarkan, katanya, akan memiliki perlindungan yang berbasis hukum dan sah dicatatkan oleh negara. Terdapat juga payung hukum yang melindungi kekayaan intelektual tersebut.
“Dasar hukum yang mengatur untuk terbentuknya Sentra HKI diatur pada Pasal 13 Ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Penelitian Nasional, Penerapan dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi,” jelasnya dalam rilis.
Lanjutnya, sebagai salah satu langkah Sentra HKI UIR untuk meningkatkan animo para civitas akademika UIR dan memberikan edukasi terkait pentingnya mendaftarkan karya, dirinya juga melakukan aktifitas personal dan menjalin komunikasi serta sosialisasi produk-produk serta membuat program reward bagi civitas akademika yang paling produktif mendaftarkan karyanya.
“Kita sudah siapkan reward bagi rekan-rekan dosen dan para mahasiswa kita yang produktif dalam menghasilkan karya ilmiah dan didaftarkan HKI-nya melalui Sentra HKI UIR,” tutup Dr. Zulfikri. **Rul/Rls