DERAKPOST.COM – PT Tri Bakti Sarimas (TBS) segera diambil alih oleh PT Karya Tama Bakti Mulia (PT KTBM). Sebelum diambil alih itu, manajemen perusahaan harus bisa segera menyelesaikan hak-hak ribuan pekerja.
Demikian hal ini disampaikan Amrul Hadi Dalimunthe dari Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia kepada wartawan. Ia mengatakan, kini ada sekitar 2.000-an pekerja yang menunggu hak-hak mereka dibayarkan PT TBS.
“Sebelum perusahaan tersebut diambil alih oleh PT KTBM, maka harus menyelesaikan hak-hak ribuan pekerja. Secara akumulasi, diduga estimasi sekitar 2 bulan gaji pekerja yang belum dibayarkan PT TBS, kita minta ini agar dapat diselesaikan,” ungkap Amrul menegaskan.
Amrul juga akan mengawal persoalan ini sampai tuntas. Sampai katanya sisa gaji ribuan pekerja itu dibayarkan oleh PT TBS. Selain ada yang belum dibayar penuh kata Amrul, juga pada perhitungan denda harus dibayar pihak PT TBS ini serta kompensasi pesangon para pekerja.
“Ini yang harus diselesaikan oleh PT TBS sebelum diambil alih PT KTBM itu sebagai pemenang lelang di KPKNL. Kami didalam hal ini juga mengawal terus perkembangan penyelesaian hak-hak pekerja, apabila tidak terpenuhi maka langkah hukum,” tegasnya.
Sementara HR Operation Head PT KTBM Robert Hutapea menyebutkan, prinsipnya PT KTBM berharap proses transisi dari PT TBS ke PT KTBM bisa berjalan lancar. PT KTBM berharap hak-hak pekerja menjadi tanggung jawab PT TBS. Maka agar dapat diselesaikan menurut aturan.
Sebelumnya diberitakan. Bahwa aset milik PT TBS telah dilelang KPKNL dengan nilai Rp 1,9 triliun. Pemenang lelang merupakan PT KTBM. Sementara pihak PT TBS melalui humas Refrianto, menyebut, bahwa dalam kewajiban perusahaan soal gaji karyawan sejauh ini masih lancar. (Rul)