Sekap dan Cabuli Bocah Usia 9 Tahun, Kini Tiga Pria di Padang Ditangkap Polisi

 

DERAKPOST.COM – Pihak Polresta Padang tangkap tiga pelaku diduga yang telah lakukan pencabulan pada bocah usia 9 tahun.

Kejadian tragis mengguncang Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), ada tiga pria ditangkap polisi atas dugaan pencabulan. Ketiganya diduga menyekap dan cabuli seorang bocah perempuan berusia 9 tahun.

Insiden memilukan ini terjadi pada Minggu (19/11/2023), korban merupakan siswa sekolah dasar. Itu diungkap Kepala Bagian Humas Polresta Padang, Ipda Yanti.

Ia menjelaskan ada tiga pelaku yang diidentifikasi sebagai R (45), TG (35), dan D (40). Penangkapan ini berawal dari laporan orang tua korban, yang dengan keberanian melaporkan tindakan tak terpuji yang menimpa anaknya.

“Korban ditarik ke dalam rumah oleh pelaku TG, kemudian disekap dengan tangan dan kaki terikat, serta mulut ditutup dengan lakban. Pencabulan dilakukan secara bergiliran di dalam rumah tersebut,” ungkap Yanti, menjelaskan kronologi kejadian yang mengejutkan itu dikutip dari detikcom.

Ibu korban segera melaporkan insiden ini ke Polresta Padang, dengan nomor laporan LP/B/816/XI/2023/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT pada tanggal 23 November 2023. Pelaku, yang tengah menjalani pemeriksaan intensif, dihadapkan pada ketentuan tegas UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

“Pelaku saat diamankan tidak berkutik. Kami juga telah melakukan tes visum terhadap korban, sementara hasilnya masih menunggu. Selain itu, kami terus mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi untuk melengkapi kasus ini,” sebutnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 76, Pasal 82 ayat 1, Pasal 82 ayat 4 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pihak berwenang menegaskan komitmennya untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku yang terlibat dalam kejahatan yang mencoreng moral dan keamanan anak-anak ini. **Fad

 

Padangpolisipriasekap
Comments (0)
Add Comment