ROHUL, Derakpost.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rohul M Zaki menegaskan, Pemkab Rohul telah menggelar Rapat bersama pihak Dinas Pendidikan untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri terkait dimulainya pembelajaran Tatap Muka.
Dalam Rapat tersebut, Rohul ini masuk salah satu daerah melaksanakan PTM 100 persen. Artinya, kegelisahan pada
orang tua dan wali murid di Kabupaten Rohul yang mengaku mendapat surat Permintaan Izin dari sekolah agar bisa mengizinkan murid laksanakan Swab Antigen, sebelum mengikuti PTM) di Tahun Ajaran Baru 2022-2023.
“Memang ada kabar demikian. Dan jadi
simpang siur di masyarakat. Maka, hal ini tentu membuat kaget para orang tua dan wali murid. Namun demikian, dalam hal ini Pemkab Rohul tak mengeluarkan kebijakan menjadikan Swab Antigen itu sebagai syarat mengikuti PTM,” ujarnya.
Karena kata Sekda, bahwa dalam SKB Itu tidak ada hal kebijakan PCR sebagai syarat Masuk Tatap Muka, yang ada itu cuma memang ada syarat dalam SKB 4 Menteri tersebut PTM tetap melakukan protokol kesehatan (Prokes) itu seperti menyediakan alat cuci tangan, hand sanitizer, memakai masker, menjaga jarak. Tak ada syarat wajib PCR Antigen
Sekda juga menyatakan, pada PTM ini, siswa yang belum divaksin diperboleh mengikuti kegiatan PTM, namun orang tua dan wali murid itu tetap disarankan agar anaknya diberikan vaksinasi guna mencegah dampak penularan Covid-19.
Supaya tidak terjadi kesimpangsiuran informasi menangkal berita hoaks, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Rohul akan segera membuat surat Edaran menindaklanjuti SKB 4 Menteri. **Ina