DERAKPOST.COM – Kendati beberapa hari terakhir harga tiket pesawat untuk perjalanan Pekanbaru-Jakarta ini terus mengalami kenaikan, tetapi biaya Surat Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Riau itu keluar daerah, ini masih mengacu pada Peraturan Gubernur Riau (Pergubri).
Hal itu ditegaskan Plt Sekwan Riau Joni Irwan kepada wartawan. Ia mengatakan nanti kalau terjadi kekurangan, maka itu disesuaikan pada APBD- P 2022. Artinya
untuk kondisi disaat ini biaya perjalanan dinas ada Pergubnya. Baik itu pada jalur udara, darat, laut dan sebagainya.
“Itukan sudah ada Pergub. Jikalau nanti seandainya terjadi kekurangan, maka ini kita bisa melaporkan. Yang disesuaikan nantinya dengan APBD- P 2022. Namun yang dibayarkan itu adalah yang sesuai dengan Pergub. Misalnya, biaya Jakarta standarnya Rp1,6 juta, namun tiba-tiba sekarang Rp1,8 juta,” terang Joni.
Joni juga mengatakan, kekurangan dari biaya SPPD itu nanti dapat dimasukkan kedalam APBD- Perubahan. Diharapkan pada semua pihak itu untuk memaklumi terlebih dahulu. Sebab begitu dibukanya perjalanan dinas, pasca covid ini hampir semua agen telah lakukan penyesuaian. Dan di Setwan harus melakukan.
“Yang dibayar nanti tentu sesuai dengan Pergub yang sudah ditetapkan. Kalau itu bahasa menombok tadi, biasanya inikan kita memaklumi. Bisa dimaklumi karena terjadi penyesuaianya yang tidak terlalu besar betul. Iya, mau tidak mau itu tentu kita harus bisa mengatasi dulu,” ungkap Asisten III Setdaprov Riau tersebut. **Rul