DERAKPOST.COM – Aksi kepedulian pada pohon dipasang Calon Anggota Legeslatif, dengan halnya telah memaku Alat Peraga Kampanye (APK). Maka, dari pihak Aliansi Masyarakat Selamatkan Pohon dari paku.
Kegiatan yang berlangsung di hari Selasa (26/12/2023). Kegiatan ini pemberdayaan lingkungan di kawasannya Pantai Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Dimana diketahui bahwa aliansi ini terdiri sejumlah lembaga. Seperti hal WALHI Sumbar, Gema Pelita Sumbar, PBHI Sumbar, dan Yayasan Camar, serta Relawan masyarakat peduli lingkungan, bahkan unsur BEM Fakultas Kehutanan UMSB.
Tommy Adam, Kepala Departemen Advokasi dan Lingkungan Hidup Walhi Sumbar, menjelaskan bahwa aksi ini dilakukan sebagai respons terhadap penyalahgunaan pohon-pohon di Kota Padang oleh caleg-caleg nakal yang memasang APK/BKP sebagai alat kampanye pada pohon-pohon.
Aksi ini mencakup wilayah dari Masjid Mujahidin hingga Rusunawa Purus, Kota Padang. Tommy Adam menyatakan dari hasil pencabutan paku, terdapat ratusan APK/BKP yang dipasang pada berbagai jenis pohon seperti Kamboja, Mahoni, Pinus, Ketapang, dan Cemara. “Panjang paku bervariasi antara 2 hingga 10 inchi, dengan total berat mencapai 1 Kg,” sebutnya dikutip dari detik.com.
Dampak negatif yang terlihat setelah pencabutan paku adalah keluarnya cairan kuning, perubahan warna pohon menjadi hitam, pertumbuhan jamur di area yang dipaku, dan pelapukan pada batang pohon. Tommy Adam menegaskan bahwa tindakan ini melanggar berbagai peraturan, termasuk Perda Kota Padang Tahun 11 tahun 2005 dan Pasal 70 serta 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2005.
Aliansi ini menyerukan kepada Bawaslu Kota Padang, Bawaslu Provinsi Sumbar, dan Pemerintah Kota Padang (Satpol PP, DLH Kota Padang) untuk mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran tersebut. Dalam waktu dekat, mereka mendesak Bawaslu Provinsi dan Kota Padang untuk menurunkan dan membuka alat, bahan peraga kampanye yang terpasang pada pohon di Kota Padang. (Rul)