DERAKPOST.COM –Dikarena, dari hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang diikuti tujuh calon pimpinan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah dinyatakan tidak memenuhi syarat penilaian, Panitia Seleksi (Pansel) kembali membuka ulang seleksi tersebut.
Dua jabatan yang dibuka itu adalah Direktur Utama (Dirut), serta Direktur Pembiayaan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah. Setelah dilakukan seleksi ulang, hasilnya hanya tiga peserta yang mendaftar. Dimana dua peserta melamar calon Dirut dan satu peserta melamar Direktur Pembiayaan BRK Syariah.
“Tim pansel telah melakukan seleksi ulang calon Dirut dan Direktur Pembiayaan BRK Syariah. Hasilnya tidak banyak yang mendaftar, hanya tiga peserta. Dua orang daftar calon Dirut dan satu orang daftar calon Direktur Pembiayaan,” kata M Job Kurniawan.
Ketua Tim Pansel ini mengatakan,, saat ini pihaknya sedang melakukan seleksi administrasi ketiga peserta calon Dirut dan Direktur Pembiayaan BRK Syariah tersebut.
Nanti hasil seleksi administrasi itu, segera diumumkan.
Asisten II Setdaprov Riau ini mengatakan, jika hasil seleksi administrasi ada calon tak lulus, maka pihaknya akan mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri untuk minta petunjuk langkah selanjutnya.
“Kalau ternyata ada yang tidak lulus seleksi administrasi dan kuota tidak cukup, maka kita kirim surat ke Kemendagri tahapan seperti apa lagi yang harus dilakukan,” tutupnya.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2019, calon yang harus diajukan pemegang saham minimal tiga orang dan maksimal lima orang.
Namun dari empat peserta calon Dirut yang ikut UKK, hanya satu orang yang lulus seleksi yakni Ferry Ardiansyah. Kemudian untuk calon Direktur Pembiayaan ada tiga peserta, namun hanya dua yang lulus. (Rul)