DERAKPOST.COM – Diketahui ada halnya sengketa lahan yang sudah berlangsung lama dan malah menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat di sepanjang Jalan Lintas Dumai – Pekanbaru. Hal itu menjadi fokus utama kunjungan kerja dari Komisi I DPRD Riau ke Kabupaten Bengkalis pada Selasa (22/4/2025).
Pertemuan penting ini digelar di Aula Dang Merdu, Kantor Bupati Bengkalis, dan serta dihadir itu langsung Wakil Bupati (Wabup) Bengkalis Bagus Santoso, beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Dalam pertemuan tersebut, Komisi I membahas secara mendalam permasalahan status lahan membentang sepanjang sekitar 140 kilometer dengan lebar sekitar 100 meter di masing-masing sisi jalan.
Meski pada saat ini lahan tersebut diklaim sebagai aset negara, tapi diatasnya berdiri ribuan sertifikat tanah yang sudah dimiliki dan dikuasai masyarakat daerah itu secara turun-temurun. Namun, seiring dengan ada pengakuan negara terhadap lahan itu, yang sebagai milik negara, maka sertifikat milik masyarakat ini kehilangan kekuatan hukum dan sehingga menimbulkan ketidakpastian status kepemilikan dan keresahan.
Kesempatan itu, juga diketahui komitmen DPRD Riau yakni akan bentuk Pansus, Gali Sejarah dan Legalitas. Seperti hal, dipapar anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau, H. M. Sumardany Zirnata, S.T. M.Sc.,menegaskan bahwasa Komisi I berkomitmen kuat untuk mendorong penyelesaian masalah ini, yaitu secara menyeluruh, adil, dan bermartabat.
“Salah satu langkah konkret itu, yang akan dilakukan yaitu membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri akar persoalan, dengan halnya meninjau kembali sejarah penguasaan lahan itu serta mengevaluasi aspek legalitas kepemilikannya. Karena ini,
fakta lapangan menunjukkan masyarakat telah tinggal dan memanfaatkan lahan ini secara turun-temurun,” katanya.
Dikatakan dia, masyarakat diketahui sudah memiliki sertifikat resmi, tetapi didalam hal itu, kini kelas dokumen dianggap tidak sah yang disebab lahan itu disebut sudah milik negara. Hal yang jelas, kondisi merugikan masyarakat serta menimbulkan persoalan keadilan. Maka itu perlu mencari titik temu yang berpihak pada kepastian hukum serta hak masyarakat tersebut.
Ia menambahkan, pembentukan pansus ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk instansi pertanahan, pemerintah setempat dan hingga perwakilan masyarakat. Tentu dengan tujuannya, agar penyelesaian yang diambil tidak bersifat sepihak, tapi dengan berdasarkan dialog dan pengumpulan data yang komprehensif.
Terkait itu, mendapat respons positif dari Pemkab Bengkalis yang sebagaimana hal dipapar Wakil Bupati Bengkalis, Dr. Bagus Santoso, dalam sambutannya. Dikatakan dia, apresiasi atas perhatian dan langkah proaktif ditunjukkan oleh Komisi I DPRD Riau. Dia menyebut bahwa persoalan ini bukan hal baru, namun selama ini belum mendapat perhatian yang memadai dari pemerintah pusat maupun provinsi.
“Sengketa ini sudah berlarut-larut, bahkan menimbulkan tekanan psikologis, sosial, bahkan ekonomi bagi masyarakat. Mereka merasa kehilangan hak atas tanah selama ini menjadi sumber kehidupan. Maka kami sangat menyambut akan hal baik inisiatif pembentukan pansus dan serta berharap menjadi awal dari penyelesaian yang adil dan berpihak pada masyarakat,” ungkap Bagus Santoso. (Auzar)