DERAKPOST.COM – Sejumlahan provinsi di Indonesia menggelar program keringan dan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sepanjang September 2024. Yakni program pemutihan pajak kendaraan bermotor serta penghapusan denda bagi masyarakat yang telat membayar sesuai ditetapkan.
Dengan ada program ini, masyarakat dapat membayarkan pajak kendaraan tanpa perlu membayar denda keterlambatan. Lantas itu mana saja provinsi gelar pemutihanya PKB sepanjang September 2024. Tercatat, saat ini ada beberapa provinsi sudah membuka program keringanan dan pemutihan pajak kendaraan tersebut.
Dikutip dari Kompas.com. Berikut daftarnya provinsi yang menggelar demikian:
1. Sumatera Barat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan selama periode 21 Agustus sampai dengan 30 September 2024. Dilansir di Instagram resmi Bapenda Sumatera Barat @bapenda.sumbar, Minggu (1/9/2024).
2. Aceh Pemerintah Provinsi Aceh juga mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor selama setahun penuh, yaitu mulai 18 Desember 2023 sampai dengan 31 Desember 2024. Program ini diadakan sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
3. Lampung Pemerintah Provinsi Lampung kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024. Dikutip dari akun Instagram resmi @bapenda_lampung, Minggu (1/9/2024).
4. Bengkulu Diberitakan Tribatanews, Pemerintah Provinsi Lampung juga mengadakan program pemutihan PKB pada 4 Juni hingga 30 November 2024. Adapun keuntungan yang diperoleh meliputi: Penghapusan tunggakan Denda dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II Pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
5. Kepulauan Riau Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) megelar pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung pada 5 Agustus 2024–5 Oktober 2024. Seperti dilansir dari Tribatanews, program meliput Pengurangan pokok tunggakan PKB yaitu dengan diskon sebesar 50 persen Pembebasan sanksi administrasi PKB Pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLJJ) selain tahun berjalan dan bebas BBNKB II.
6. Jawa Barat Masih dari sumber yang sama, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 1 April 2024 sampai dengan 23 Desember 2024. Program tersebut menyediakan keringanan pembayaran pajak terbatas pada diskon sebesar 10 persen untuk pajak kendaraan bermotor dan hanya berlaku untuk pembayaran di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
7. Jawa Tengah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memberlakukan pemutihan pajak sejak 20 Mei sampai dengan 19 Desember 2024.
8. Bali Pemerintah Provinsi Bali mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 14 Agustus sampai 30 September 2024.
9. Kalimantan Barat Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Bapenda Kalbar) ikut menggelar program pemutihan pajak berupa bebas denda dan diskon pajak sepanjang September 2024. Pada program pemutihan pajak itu berlangsung sejak 19 Juni hingga 20 Desember 2024. (Dairul)