Senin Depan Bareskrim Polri akan Panggil Mantan Gubri Syamsuar, Ini Kata Ketum PPRI Muhajirin

DERAKPOST.COM – Beredar kabar, mantan Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar yang juga merupa Ketua DPD Golkar Riau ini kembali akan diperiksa Bareskrim Polri.

Hal tersebut diperkuat dengan adanya Surat Panggilan Saksi Ke-1 dengan Nomor : S PGI/ S-5/1152/VII/2024/Dittipidum/Bareskrim yang ditujuakn untuk Syamsuar.

Surat panggilan untuk Syamsuar tersebut ditandatangani oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Umumn Mabes Polri Kombes Pol Boy R Simanjutak SIK MSi. Tertanggal 24 Juli 2024.

Dalam surat tersebut, dibunyikan bahwa Syamsuar untuk menemui penyidik AKBP Martuasah Hermindo Tobing dan AKP Nurhajiman Unit I Subdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri pada Senin 29 Juli 2024 mendatang.

Syamsuar bakal dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang sebagai mana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP.

Menyikapi kebenaran hal tersebut, awak media mencoba konfirmasi langsung kepada Syamsuar melalui perpesanan WasaApp.

Kendati demikian, mantan Gubernur Riau itu seakan mengelak. Dia tidak menjawab pertanyaan rekan media dengan diam seribu bahasa.

Terpisah, Ketua DPP Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia (PPRI) Muhajirin angkat bicara terkait pemanggilan Mantan Gubernur Riau Syamsuar oleh Bareskrim Polri.

“Kami dari PPRI belum tahu persis terkait dugaan perkara tindak pidana yang mana menjerat manan Gubernur Riau itu,” kata Muhajirin dikutip dari Mimbarnews.com.

Dikatakan dia, sejak petang kemarin telah mencoba konfirmasi langsung pada yang bersangkutan (Syamsuar), namun ini tidak mendapatkan respon.

Menurut Muhajirin, pihaknya bersama masyarakat Riau merasa bertanya-tanya terkait pemanggilan Syamsuar oleh Bareskrim Polri.

“Bulan lalu, Syamsuar juga diperiksa Bareskrim Polri di Mapolda Riau bersama mantan Gubri Rusli Zainal dan Andi Rahman,” tuturnya.

Sebagai masyarakat Riau, katanya, sangat menyayangkan sosok seorang Syamsuar sebagai mantan Gubernur Riau dikabarkan bertarung di Pilkada serentak November mendatang tersandung banyak perkara hukum.

“Kami sangat menyayangkan sekali, calon Gubernur Riau dan juga mantan Gubernur Riau itu bakal diperiksa pihak Bareskrim Polri sebagai saksi, tidak tertutup kemungkinan bisa menjadi tersangka,” ujarnya.  (Rilis)

BareskrimMuhajirinppriSyamsuar
Comments (0)
Add Comment