Seorang Kabur, Aparat Polres Kuansing Tangkap Maling Sawit di PT Duta Palma Nusantara

 

DERAKPOST.COM – Pihak Security PT. Duta Palma Nusantara, mengamankan seorang pelaku gerandong sawit milik perusahaan saat menjalankan aksinya. Sementara dua rekannya berhasil kabur Jumat (12/5/2023).

Pelaku yang berhasil diamankan adalah M (45) kini terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polres Kuansing. Aksi oleh pelaku diketahui pihak security bermula dari kecurigaan pada tiga orang tidak dikenal sedang memanen buah sawit di Blok  I 16 berbatasan dengan lahan masayarakat.

Kemudian pihak security menyusun rencana dengan membagi anggota menjadi dua tim. Satu tim dengan dua orang anggota ditugaskan di lokasi kampung dan satu tim lagi di lokasi perusahaan.

Setelah tim memastikan, tiga orang yang tidak dikenal tersebut, memanen buah perusahaan. Kemudian Security  melakukan upaya penangkapan dan berhasil mengamankan salah satu pelaku inisial M (45).

Sementara dua orang rekannya berhasil kabur ke arah rawa-rawa. Security hanya berhasil mengamankan barang bukti TBS siap panen, peralatan panen (dodos), keranjang, dan dua unit sepeda motor. Lalu pihak perusahaan melapor ke Polres Kuantan Singingi.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, membenarkan laporan tersebut, Sabtu (13/2/2023) kamarin, tentang aksi pencurian. “Pihak Polres mendapat laporan dari Kepala Security PT. DPN, April,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan TBS seberat 1 ton 360 Kg, dua unit sepeda motor smast trondol dan verza warna merah hitam tanpa nopol, satu buah dodos, satu buah keranjang rotan. Dia menyatakan, kerugian perusahaan ditaksir sekitar Rp 2.800.000. Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e KUHP ancaman maksimal 7 tahun penjara. **Ref

DutamalingSawit
Comments (0)
Add Comment