DERAKPOST.COM – Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Riau, saat ini sudah menetapkan besaranya Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024, sebesar Rp 3.294.625. Namun besaran kenaikan ini, Serikat Buruh Cahaya Indonesia (SBCI) ngaku prihatin dan menyayangkan.
Hal itu seperti yang disampaikan Ketua Umum (Ketum) DPP SBCI Riau Addermi didampingi Sekjen Dairul kepada media ini. Ia pun mengatakan, merasa prihatin kenaikan UMP Riau tahun 2024 ini yang hanya sebesar 3,2 persen, atau naiknya Rp102.963,03 dari sebelumnya.
“Tentunya saja saya selaku Ketum DPP SBCI Riau. Saya, sangat menyayangkan dan prihatin dengan kenaikan UMP Riau tahun 2024, yang hanya naik 3,2 persen atau Rp102.963,03 dari besaran ditahun 2023. Dan ini sudah ditetapkan berdasar pembahasan Depeprov,’ ujarnya.
Addermi yang juga Caleg DPRD Provinsi Riau berasal Dapil Pekanbaru dari Partai Buruh ini mengatakan, besaranya angka tersebut merupakan angka tertinggi dari nilai hasil rumus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
“Memang, saya merupa salah satu dari keanggotaan Depeprov Riau. Sejujurnya saya menyayangkan dan sangat prihatin dengan kenaikanya UMP Riau ini. Meski angka ini, merupakan tertinggi dari nilai hasil dari rumus berdasar PP Nomor 51 tahun 2023,” katanya.
Addermi yang juga caleg DPRD Provinsi Riau untuk Dapil Pekanbaru, dari Partai Buruh ini, mengatakan, penetapan atas kesepakatan besaran UMP Riau ditahun 2024, setelah melalui diskusi yang alot antara Serikat Buruh/Serikat Pekerja ini dengan pihak Apindo.
“Hanya didapat ini sebesar Rp3.294.625 untuk UMP Riau tahun 2024. Itulah hasil maksimal yang bisa diraih saat ini. Yang insyaallah pada masa akan datang bisa lebih baik lagi, tentunya dengan harapan Partai Buruh menang pada Pemilu 2024 di legislatif,” sebutnya.
Sebagaimana yang telah diberitakan ini sebelumnya. Kadisnakertrans Provinsi Riau Imron Rosyadi mengatakan, untuk besaran UMP Riau tahun 2024 ini alami kenaikan, dibanding tahun sebelumnya. UMP Riau ditahun 2024 tersebut adalah menjadi Rp 3.294.625.
Itu setelah ada dilakukan pembahasan bersama di Depeprov Riau. “Besaranya UMP ini alhamdulillah sudah ditetapkan, namun itu belum di SK-kan oleh Pak Plt Gubernur Riau. UMP Riau tahun 2024 ini menjadi Rp 3.294.625 atau kenaikannya itu sebesar 3,2 persen. **Rul