DERAKPOST.COM – Sebuah warung kecil di Kelurahan Air Molek I Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mendadak jadi sorotan. Bukan karena makanan atau keramahtamahannya, melainkan karena sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Rabu (23/4/ 2025) dinihari sekitar pukul 00.10 WIB, Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu akhirnya mengakhiri aktivitas ilegal tersebut dengan menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar sabu.
Pelaku berinisial Arpen alias Epen (49), warga Pasir Putih, Kelurahan Air Molek I, tidak berkutik saat diamankan tim yang dipimpin langsung Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Jufri SH.
“Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar warung tersebut,” kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH, Rabu sore.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Panit III Opsnal Reskrim Ipda Daniel Okto SE, setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan, tim menemukan seorang laki-laki yang duduk di depan warung.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik klip bening berisi diduga sabu, beserta barang bukti lainnya,” terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu plastik klip berisi sabu seberat 0,26 gram, satu kotak rokok merek Sampoerna, sebuah dompet hitam, uang tunai Rp1.035.000 yang diduga hasil transaksi serta satu unit handphone Vivo Y20 warna biru muda.
Dalam keterangannya, Aiptu Misran menjelaskan bahwa tersangka Arpen alias Epen mengaku sebagai pengedar. Atas perbuatannya ia dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman berat.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Pasir Penyu untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif jajaran Polres Indragiri Hulu dalam memberantas peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah-wilayah yang rawan menjadi tempat transaksi. Kapolres menegaskan, tidak akan ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba bisa terjadi di mana saja, bahkan di tempat yang terkesan sepele seperti sebuah warung di pinggir jalan. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan jika mencurigai aktivitas serupa di lingkungan mereka,” pungkasnya. (Usman)