Sesuai Perjanjian Damai di Helsinki Pj Gubernur Aceh Minta Tuntaskan Pembagian Lahan

 

DERAKPOST.COM – Pembagian lahan bagi ribuan eks kombatan ternyata belum rampung. Padahal sesuai perjanjian damai di Helsinki, Finlandia, ada 3 ribu mantan kombatan berhak mendapatkan dan mengelola tanah.

Maka itu, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki bertemu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto untuk mempertanyakan hal itu. Marzuki menyebut, pembagian lahan bagi eks kombatan GAM tertuang dalam poin 3.2.5 perjanjian damai yang diteken pada 15 Agustus 2005 lalu.

“Di mana salah satu yang disebutkan dalam perjanjian tersebut adalah hak atas tanah terhadap 3.000 eks kombatan GAM,” kata Marzuki dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).

Dikutip detik.com. Marzuki menemui Menteri Hadi bersama Anggota DPR RI Fraksi Gerindra asal Aceh TA Khalid. Pertemuan digelar di ruang kerja Hadi pada Selasa (19/9/2023).

Pj Gubernur Aceh tersebut meminta bantuan Hadi untuk memberikan perhatian khusus dalam merealisasikan lahan-lahan untuk mantan kombatan GAM. Dia berharap Menteri Hadi dapat memfasilitasi pemenuhan hak-hak eks GAM.

“Selama ini kan masih terkendala, jadi sebagai menteri dan sebagai senior saya berharap bapak bisa membantunya. Kalau tidak ini akan terkendala, karena tanah ini berada di bagian hutan, jadi kalau masuk di PSN (Proyek Strategis Nasional) ini bisa lebih cepat,” lanjutnya.

Anggota DPR RI TA Khalid meminta poin-poin dalam MoU Helsinki diselesaikan secara utuh dan menyeluruh terutama menyangkut poin 3.2.5.

Poin itu menyebutkan Pemerintah RI akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana yang memadai kepada Pemerintah Aceh dengan tujuan memperlancar reintegrasi mantan pasukan GAM ke dalam masyarakat. Serta kompensasi bagi tahanan politik dan kalangan sipil yang terdampak.

“Saya berharap agar poin 3.2.5 ini dapat diselesaikan secara utuh, bermakna bukan hanya memberikan atau mengalokasikan tanah saja, tapi menyediakan dana yang cukup agar tanah yang diberikan tidak terlantar,” ujarnya. **Rul

acehGubernurlahanperjanjian
Comments (0)
Add Comment