Setelah Tiga Bulan, Akhirnya Polisi Tangkap Pelaku Perampokan BRI Link di Pekanbaru

 

DERAKPOST.COM – Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru, akhirnya berhasil mengungkap kasus perampokan agen BRI Link di Jalan Muhajirin, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, yang terjadi pada Ahad (19/2/2023) lalu.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka yang masing-masing berinisial ZH (22) alias Heri, serta ZF (35) alias Fahmi di dua lokasi berbeda. Satu diantaranya yaitu tersangka ZH terpaksa ditembak petugas lantaran melawan saat akan ditangkap.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian mengatakan, kedua tersangka berhasil diamankan petugas pada Rabu (17/5/2023) setelah 3 bulan buron. “Tersangka utama berinisial ZH berhasil kita amankan saat berada di Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara. Namun tersangka ZH terpaksa kita beri tindakan tegas terukur lantaran melawan saat akan ditangkap,” kata Jefri, Jumat (19/5/2023).

Sedangkan tersangka ZF, katanya, yang merupakan seorang supir travel berhasil kita amankan saat berada di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, saat hendak membawa penumpang menuju ke Kabupaten Rokan Hulu. Ditambah dia dalam aksinya kedua tersangka memilik peran masing-masing.

Dimana tersangka ZH ini merupakan tersangka utama sekaligus eksekutor dalam kasus ini, sementara ZF merupa penyedia senjata untuk ZH dalam hal melakukan aksi perampokan tersebut.
Lanjutnya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka ZH sedang berada di Daerah Padang Lawas.

“Dari informasi tersebut Tim Resmob Jembalang langsung menuju ke lokasi tersebut. Setelah ini menunggu kurang lebih 7 jam, kita akhirnya berhasil juga mengamankan tersangka ZH saat berada di sebuah rumah di Daerah Padang Lawas,” katanya.

Kemudian tambah Kapolresta, petugas langsung melakukan peggeledahan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti pakaian serta helm yang digunakan pelaku saat melakukan aksi perampokan tersebut.

“Pelaku kemudian kita bawa ke Pekanbaru guna pengembangan lebih lanjut mencari senjata yang digunakan pelaku saat beraksi, namun di saat dilakukan pengembangan pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan. Oleh sebab itu petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur,” ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapat senjata Airsoftgun dari tersangka ZF dengan memberi uang sejumlah Rp1 juta. Dari keterangan tersebut petugas langsung memburu tersangka ZF yang menurut keterangan warga sedang membawa travel di Kecamatan Tapung Hulu.

Dari informasi itu, anggota langsung melakukan koordinasi dengan Polsek Tapung Hulu untuk melaksanakan Razia dan berhasil mengamankan tersangka ZF. Se usai mengamankan tersangka, petugas melakukan pengembangan ke rumah tersangka ZF yang berada di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

“Di rumah tersangka ZF petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 pucuk senjata Airsoftgun. Selanjutnya anggota membawa tersangka ZF beserta barang bukti ke Mapolresta Pekanbaru guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan pasal 365 dan atau 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

Sebelumnya diberitakan, sebuah gerai BRI Link yang berada di Jalan Muhajirin, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Bina Widya yang disatroni pelaku perampokan bersenjata api, pada Minggu (19/02/2023) pagi, sekitar pukul 08.30 WIB.

Dalam aksinya pelaku seorang laki-laki menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Aerox warna Bunglon, berhasil menggasak uang tunai senilai Rp17 juta dari gerai tersebut, pemilik gerai BRI Link bernama Miftahul Jannah (25) kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Pekanbaru. **Fad

BRIPelakupolisi
Comments (0)
Add Comment