Siapa Kades yang Dikawal ‘Paspampres’? Tak Takut Lawan Menteri ATR/BPN Demi Pertahankan Pagar Laut

DERAKPOST.COM – Ada sosok yang kembali mengundang perhatian dalam kasus Pagar Laut di Tangerang. Kepala Desa Kohod bernama Arsin menolak pembongkaran Pagar Laut tersebut. Arsin bahkan meyakini bahwa pagar laut itu dulunya merupakan empang.

Dikutip dari Tribunjatim.com. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, bersama tim Kementerian ATR/BPN, mengunjungi Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat (24/1/2025), untuk melakukan pemeriksaan fisik atas lahan di pesisir pantai Desa Kohod.

Tujuannya untuk memastikan keabsahan sertifikat tanah, baik Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) yang terdaftar milik PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM) pada aplikasi BHUMI.

Sebelumnya, Nusron Wahid bersama tim juga telah melakukan pengecekan dokumen juridis di kantor atau balai desa. Kemudian memeriksa prosedurnya secara digital dan terakhir, mengecek kondisi fisiknya di lapangan.

Dalam peninjauan itu, Nusron menegaskan jika sebuah lahan telah mengalami abrasi dan fisiknya hilang, maka hak atas tanah tersebut otomatis musnah.

Di lokasi, Nusron terlibat perdebatan dengan Kepala Desa Kohod, Arsin, yang bersikeras bahwa pagar laut di area tersebut dulunya merupakan empang.

Arsin mengeklaim, abrasi mulai terjadi sejak 2004, menyebabkan lahan kosong tersebut perlahan hilang ditelan air laut akibat abrasi.

“Mau Pak Lurah bilang itu empang, yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya sudah enggak ada tanahnya. Karena sudah enggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah,” kata Nusron.

Namun, Arsin tetap kekeh bahwa lahan tersebut memiliki sejarah sebagai empang yang digunakan oleh warga.

Nusron, yang tak ingin memperpanjang perdebatan, memilih untuk menegaskan bahwa pihaknya membatalkan sertifikat HGB dan HM di laut karena ke terbukti fisiknya benar-benar hilang.

“Ini enggak ada barangnya tapi akan saya cek satu per satu. Kan tadi sudah kita tunjukin gambarnya. Kalau memang sertifikatnya ada. Tidak ada materialnya semua, otomatis akan kita batalkan satu per satu,” jelas dia.

Nusron Wahid mengungkapkan bahwa ada sekitar 50 sertifikat tanah, baik Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM), telah dibatalkan oleh Kementerian ATR/BPN. (Dairul)

Kadeslautmenteripagar
Comments (0)
Add Comment