DERAKPOSTCOM – Langkah tegas diambil tegas Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, dengan langsung turun memimpin Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di PT Gemilang Sawit Lestari (GSL), yang berada itu Desa Lebuh Lurus, Kecamatan Inuman.
Sidak ini, meungkap praktik penampungan buah sawit ilegal yang diduga berasal dari kawasan hutan, bahkan termasuk kawasan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). “Hasil sidak ini menunjukkan ada pelanggaranya serius. Penampungan buah sawit dari kawasan hutan adalah tindakan yang melanggar hukum,” tegasnya.
Bupati mengungkapkan bahwa pihaknya telah memantau aktivitas pengangkutan buah sawit tersebut sejak awal. Dikatakan dia, operasi pemantauan dilakukan secara sistematis. Mobil pengangkut buah sawit itu diawasi mulai dari Basrah. Dokumentasi berupa foto dan video telah dikumpulkan, mulai dari pengangkutan hingga tiba di PT GSL.
Menurut bupati yang mantan wakil rakyat di DPRD Riau ini, bahwa buah sawit ilegal itu diketahui miliknya seseorang bernama Marpaung, yang ada berasal dari kawasan Tesso Nilo. “Buah ini, milik Marpaung dari kawasan Tesso Nilo. Aktivitas seperti ini tidak bisa dibiarkan, maka kami pastikan akan ada tindakan tegas,” katanya.
Dalam sidak tersebut, Bupati Suhardiman mengingatkan bahwa kesempatan untuk mengurus azas halnya keterlanjuran telah berakhir. “Batas waktu terakhir adalah 30 November 2024, sesuai Undang-Undang Cipta Kerja. Jika tidak diurus, maka status lahan tetap ilegal dan harus ditindak,” ujar Suhardiman.
Ia juga menegaskan akan membawa kasus ini ke proses hukum lebih lanjut, termasuk meninjau ulang izin operasi PT GSL. Sebut dia, jika terbukti melanggar, izin pabrik bisa dicabut. Dokumen AMDAL mereka itu juga akan ditinjau ulang.
Bupati juga memberikan peringatan tegas kepada siapa saja yang terlibat dalam hal pengrusakan hutan di Kuansing. “Jangan main-main dengan hukum. Ini adalah dari bagian komitmen kami untuk selamatkan hutan. Siapa pun yang melanggar aturan akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Meski demikian, Suhardiman menegaskan bahwa Pemda Kuansing akan mendukung aktivitas berkebun yang dilakukan secara legal. Jika diperoleh melalui program TORA atau izin resmi lainnya, silakan ini berkebun dengan benar. Yang penting, caranya harus legal dan tidak melawan hukum.
Ia juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan hutan secara bijak melalui program-program seperti Perhutanan Sosial atau sertifikat TORA. “Hutan adalah aset bersama. Pemanfaatan yang legal, seperti melalui Perhutanan Sosial atau TORA, bisa dilakukan tanpa merusak lingkungan,” tambah Suhardiman.
Sanksi Berat Menanti Pelanggar
Bupati memaparkan dasar hukum yang mengatur pelanggaran semacam ini. Sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 ayat (5), setiap orang yang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan tanpa izin dapat diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Pelanggaran di kawasan konservasi, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, juga dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp200 juta.
Komitmen untuk Menyelamatkan Hutan
Suhardiman memastikan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen Pemda Kuansing untuk melindungi lingkungan. “Kami tidak akan toleransi terhadap perusak hutan. Semua pelanggaran akan kami proses sesuai hukum demi menyelamatkan masa depan lingkungan kita,” pungkasnya. (Rilis)