Sidang Gugatan Asri Auzar Cs pada Demokrat Ditunda

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Diketahui pada sidang perdana gugatan terkait keabsahan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) V Partai Demokrat Riau ditunda. Pasalnya, para Tergugat tidak hadir pada sidang dijadwalkan, Senin (9/5/2022), di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Gugatan dilayangkan mantan Ketua DPD Partai Demokrat Riau periode 2017-2022, Asri Auzar. Penggugat lain adalah Aherson, Lazwardi Kasmir, Abdul Khair, Wuwung Ahmadi, dan Kamaruzaman.

Sementara sebagai Tergugat adalah Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Tergugat I, H Teuku Riefky Harsya, BSC MT sebagai Tergugat II dan Dr Ir H. E Herman Khaeron MSi sebagai Tergugat III.

Tengku Riefky Harsya adalah Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat. Sementara Herman Khaeron menjabat Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Humas PN Pekanbaru, Andri Simbolon mengatakan, bahwa penundaan sidang dilakukan karena para pihak Tergugat tidak hadir. Sidang hanya dihadiri oleh para penggugat. “Sidang ditunda karena para tergugat tidak hadir. Ditunda pada tanggal 6 Juni 2022,” ujar Andri, Selasa (10/5/2022).

Terpisah, Penasehat Hukum (PH) penggugat, Supriadi Bone SH CLA meminta para tergugat untuk menghormati panggilan pengadilan nantinya.

“Kita meminta para tergugat menghormati panggilan pengadilan karena itu merupakan panggilan negara,” tegasnya.

Saat dihubungi terpisah, mantan Ketua Demokrat Riau Asri Auzar mengatakan dirinya berharap di sidang selanjutnya tergugat hadir ke pengadilan. Dikatakan dia, ketidak hadiran itu dapat dipahami kesibukan tergugat sehingga tidak bisa hadir ke sidang

“Namun ini kan panggilan negara, maka dihargailah, dihormati, serta datang lah. Kami, pihak penggugat berharap cepat diputuskan. Apapun keputusannya kita sudah siap menerimanya,” kata mantan anggota DPRD Riau dilansir cakaplah.

Sebagaimana diketahui, Musda V Partai Demokrat Riau ini telah memilih Agung Nugroho sebagai Ketua DPD. Musda ini disetujui oleh Tergugat.

Penggugat menyampaikan permohonan agar hakim mengabulkan gugatan para Pengugat untuk seluruhnya. Menyatakan perbuatan para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum.

Kemudian, menyatakan sah dan berkekuatan hukum terhadap Surat Keputusan Tergugat I dan Tergugat II Nomor : 157/SK/DPP.PD/DPD/XI/2021 tertanggal 04 November 2021 Tentang Revisi Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau Periode 2017-2022.

Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum terhadap Surat Keputusan Tergugat I dan Tergugat II Nomor : 145/SK/DPP.PD/XI/2021 tertanggal 29 November 2021 Tentang Penetapan Jadwal Pelaksanaan Musyawarah Daerah Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau.

Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum terhadap Surat Instruksi Tergugat III Nomor : 48/INS/BPOKK/DPP.PD/XI/2021 tanggal 29 November 2021 tentang Pelaksanaan Musyawarah Daerah Ke-V Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau.

Menetapkan terhadap penyelenggaraan Musyawarah Daerah (Musda Ke-V) Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau pada tanggal 30 November 2021 di Kota Pekanbaru yang diselenggarakan oleh Para Tergugat tidak sah dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.

Penggugat juga meminta hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menetapkan bahwa Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat yang terpilih pada Musyawarah Daerah (Musda Ke-V) tanggal 30 November 2021 di Kota Pekanbaru adalah tidak sah.

Menetapkan bahwa Penyelenggaraan Musyawarah Daerah (Musda Ke-V) harus diselenggarakan kembali sesuai dengan Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.

Menetapkan Status Quo terhadap Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau; Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, atas Perbuatannya yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, agar mengundurkan diri dari Jabatannya sebagai Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat.

“Menetapkan agar dilaksanakan Kongres Luar Biasa untuk melakukan Pemilihan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang baru sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat,” pinta penggugat dalam petitumnya.

Asri Auzar memutuskan keluar dari partai berlambang mirip logo Mercy tersebut karena kecewa terhadap Ketua DPP Demokrat, AHY. Kekecewaan Asri memuncak setelah terselenggaranya Musda DPD Partai Demokrat Riau.

Jabatan Asri yang seharusnya berakhir pada Agustus 2022 dinilai telah diambil paksa lewat Musda tersebut. Asri mengaku selama ini bangga menjadi kader Partai Demokrat dan siap pasang badan untuk memperjuangkan Demokrat tapi kebanggaan itu sirna setelah terselenggaranya Musda V DPD Demokrat di SKA CoEx Pekanbaru.

Asri menilai Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY sudah tidak sesuai aturan. Kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum DPP Demokrat dinilai sudah banyak berubah.

“Bapak SBY sering menyampaikan kepada kami, harus sopan santun dan beretika dan menjalankan aturan-aturan partai. Hari ini pesan bapak SBY dilanggar oleh DPP Demokrat,” kata Asri ketika itu.

Kekecewaan juga disampaikan sejumlah kader Partai Demokrat. Mereka melakukan aksi bakar atribut di kantor DPD Partai Demokrat Riau, Jalan Arifin Achmad Pekanbaru karena AHY diduga merestui pelaksanaan Musda V DPD Partai Demokrat Riau. **Rul

Demokratditundasidang
Comments (0)
Add Comment