DERAKPOST.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) disaat ini, tengah menghadapi gugatan terkait ijazah palsu yang dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono. Sidang perdana kasus ini pun digelar pada Selasa (18/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Meski tidak dihadiri oleh Jokowi, namun ada momen menarik yang terjadi dalam persidangan. Seorang teman sekolah Presiden turut hadir membawa fotokopi ijazah Jokowi. Pria tersebut bernama Bambang Surojo yang mengaku teman sekolah Jokowi di SMAN 6 Surakarta.
“Kebetulan saja ada di Jakarta, saya nih dari Solo. Ternyata pada hari ini ada sidang tentang tuduhan ijazah palsu yang disidangkan pada hari ini,” kata Bambang di PN Jakarta Pusat, dikutip dari wartaekonomi.com.
Ia mengklaim teman sekelas Jokowi sejak kelas satu itu sampai lulus SMA, yakni tahun 1980. Bambang ini sempat memperlihatkan ijazah kelulusan dari sekolahnya yang sama dengan milik Jokowi. Ia, pun juga membawa foto copy ijazah milik Jokowi diperlihatkan kepada awak media.
“Ini yang saya punya, ini yang dimiliki bapak Joko Widodo. Yang membedakan hanya pas foto, semua sama. Nomor ininya juga sama karena di tahun yang sama kami lulus,” tuturnya Maka dari itu, Bambang merasa terkejut ada gugatan ijazah palsu terhadap Jokowi.
Diketahui penggugat ijazah Jokowi yaitu Bambang Tri Mulyo kekinian tengah tersandung hukum di Bareskrim Polri. Ia telah ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber ) Polri atas kasus ujaran kebencian dan penistaan agama yang dimuat dalam akun YouTube Gus Nur 13 Official.
Bambang mendaftarkan gugatan ijazah palsu Jokowi ke PN Jakarta Pusat, pada Senin (3/10). Dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.
Adapun pihak tergugat diantaranya yakni, (tergugat I) Presiden Joko Widodo; (tergugat II) Komisi Pemilihan Umum; (tergugat III) Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; dan (tergugat IV) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Dari isi petitum, agar PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum membuat keterangan yang tidak benar atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar; Sekolah Menengah Pertama, hingga Sekolah Menengah Atas.
Dari isi petitum, PN Jakarta Pusat juga menyatakan Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum menyerahkan dokumen ijazah atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024. **Fad