MP, PEKANBARU – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (18/3/2021), menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi anggaran rutin Bappeda Kabupaten Siak, dengan terdakwa Yan Prana Jaya Indra Rasyid.
Terdakwa sebelumnya menjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau. Persidangan yang berlangsung di ruang Prof R Soebekti SH ini dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Lilis Herlina SH, MH.
Sidang diawali dengan pembacaan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Himawan Putra, SH.
Dalam dakwaan disebutkan terdakwa Yan Prana Jaya bersama Dona Fitria (perkara diberkas terpisah) serta Hadi Kus Endang dan Erita dari Januari 2013 sampai Desember 2017 secara bersama sama melakukan tindakan dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Kabupaten Siak.
Hingga berita ini diturunkan sidang perdana tersebut masih berlangsung. * (DW Baswir)