Sidang Perdana Pencemaran di Blok Rokan, Chevron dan SKK Migas Mangkir

MP, PEKANBARU – Sidang perdana gugatan pencemaran lingkungan di Blok Rokan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (27/7/2021) siang tanpa dihadiri 2 tergugat, masing PT Chevron Pacific Indonesia dan SSK Migas.

Pemantauan Medium Pos, sidang perdana itu berlangsung singkat dan dimulai pukul 14.40 WIB.

Sebelum memulai persidangan Ketua Majelis Hakim DR Dahlan SH MH menanyakan pihak pihak yang beperkara; “Chevron tidak datang?,” tanyanya.

Tetapi memang tidak ada dari PT Chevron dan SKK Migas. Padahal keduanya masing masing Tergugat I dan Tergugat II dalam perkara ini.

Hakim Ketua lalu memanggil dua hakim anggota Tommy Manik SH dan Zefri Mayeldo Harahap SH MH serta Panitera Solviati SH. Majelis Hakim lalu melakukan pengecekan kelengkapan dokumen para pihak baik Penggugat maupun para Tergugat.

Tak lama kemudian, sekira pukul 14.55 WIB, Majelis Hakim memutuskan menunda sidang tersebut dan dijadwalkan sidang lanjutan pada 24 Agustus 2021.

Terkait ketidakhadiran PT Chevron dalam sidang perdana itu, Communications Specialist PT Chevron yang dikonfirmasi melalui pesan singkat WA hanya menjawab; ”sy sdh tanyakan ke manager. Sementara ini kami skip dulu ya. Tidak ada statement dulu dari kami ya. Terima kasih sdh kontak kami”.

Usai persidangan singkat itu, Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk SH dan Tommy Freddy Manungkalit SH, mengatakan Majelis Hakim dalam ruang sidang sudah menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II sudah dipanggil secara patut dan sah secara hukum tapi tetap mangkir persidangan.

Tim Hukum LPPHI berfoto bersama sebelum dimulainya sidang perdana, Selasa (27/7/2021) siang.

Senada, anggota Tim Hukum LPPHI lainnya, Perianto Agus Pardosi SH juga menyayangkan Tergugat I dan Tergugat II tidak hadir pada persidangan perdana ini. “Tentunya masyarakat bisa menilai apa yang terjadi di persidangan ini,” kata Perianto.

Kendati begitu, pihak penggugat menghormati pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau yang telah menghadiri sidang.

Ketua Umum LPPHI Rafik menyatakan menyayangkan tidak hadirnya PT Chevron dan SKK Migas dalam persidangan perdana itu.

“Kami tentunya berharap semua pihak bisa tetap menghargai institusi Pengadilan sebagai harapan masyarakat untuk memperoleh keadilan, terutama sekali dalam permasalahan pencemaran lingkungan hidup berupa limbah minyak di Blok Rokan,” pungkasnya. * (DW Baswir)

limbahPN PekanbaruPT Chevron Pacific Indonesia
Comments (0)
Add Comment