DERAKPOST.COM – Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, gelar atau kembali menyidangkan perkara atas dugaanya tindak pidana SPPD Fiktif pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau ini dengan terdakwa Tengku Fauzan Tambusai selaku Plt Sekwan dikala itu.
Didalam perkara terdakwa Tengku Fauzan yaitu September-Desember 2024, dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dimana yang namanya telah ada digunakan dalam SPPD Fiktif. Diketahui hingga sampai saat ini sudah sebanyak 12 saksi dihadirkan di persidangan, Jumat (4/10/2024).
Sidang yang dipimpin oleh Jimmy Maruli selaku Hakim Ketua itu, dengan agenda keterangan saksi saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU sebanyak 12 orang saksi. Dalam pemeriksaanya saksi itu terungkap dengan mengatakan bahwa namanya yang hanya digunakan.
Yakni, dalam pencairan dana SPPD Fiktif pada waktu itu nama-nama mereka telah digunakan. Dipersidangan tersebut saksi saling bergantian dicecar pertanyaan oleh Jaksa, Hakim dan serta penasihat hukum Tengku Fauzan. Saksi serentak menyebut mereka dihubungi oleh DS dan H.
Yang telah menggunakan nama-nama dari saksi untuk digunakan dalam pembuatan SPPD Fiktif, dengan imbalan Rp1.500.000 disetiap pencarian itu. Saksi-saksi ini juga menyatakan didalam tindakannya tersebut DS dan H menyatakan hal atas permintaan atau perintah dari Tengku Fauzan.
Sementara saksi-saksi ngaku tidak pernah tau atau menyaksikan apakah benar uang tersebut diserah DS dan H kepada Tengku Fauzan. Sehingga akhirnya, disaat itu Tim Pengacara Tengku Fauzan dipersidangan menanyakan, mengapa seluruh saksi yang sangat mudah percaya DS dan H.
Anehnya, dari seluruh saksi kompak tutup mulut dan hanya menyatakan patuh serta takut atas perintah atasan, takut juga akan dimutasi dan dipecat. Sehingga hal itu dari Hariyanto ini selaku ketua Tim Pengacara Tengku Fauzan, seharusnya seluruh saksi tahu bahwa posisi Tengku Fauzan.
“Harusnya saksi tahu bahwa posisi Tengku Fauzan saat itu hanyalah sebagai Plt, yang yakni memiliki kewenangan terbatas tidak memiliki hal kekuasaan layaknya Pejabat Depenitif yang bisa memecat/mindahkan posisi pegawai, sehingga alasan takut itu menjadi tidak masuk akal,” ujarnya.
Hanafi SH yang juga pada Tim Pengacara Tengku Fauzan, menyoroti atas jawaban saksi-saksi yang menyatakan mereka tak pernah melakukan perjalanan dinas pada periode Januari sampai Agustus 2022 itu, sebelum Tengku Fauzan ini yang menjabat sebagai Plt Sekwan di DPRD Riau.
Tapi ketika Tim Pengacara mekonfirmasi dengan data rekapanya perjalanan dinas mereka dari mulai Januari-Agustus 2022, yang jumlahnya lebih banyak itu dari pada saat periode masa jabatan Tengku Fauzan, para saksi ini langsung terlihat tegang dan kemudian merubah jawabannya.
Tim Pengacara Tengku Fauzan ini kembali menegaskan pertanyaannya apakah saksi ini pernah menyerahkan dan mendapatkan perintah dari Tengku Fauzan berkaitan hal dengan perkara SPPD Fiktif. Tapi, seluruh saksi kompak menjawab tidak pernah dan hanya menerima info perintah. (Rezha)