DERAKPOST.COM – Diketahui sekarang ini, Pidsus Kejari Payakumbuh diminta dalami tersangka lain di balik kasus Tipikor Seragam SD SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten limapuluh kota
Belum juga adanya fakta baru terungkap dalam persidangan dengan agenda dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah SD dan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten limapuluh kota tahun anggaran 2023.
Dikutip dari cMczone.com. Terkait hal ini Pemerhati dan Praktisi Hukum Iwat Endri SH.MHKu kepada media inipun menyebut bahwasa seharusnya para pejabat lain di dinas tersebut didalami keterangan oleh penyidik untuk perjelas pertanggungjawab dalam perkara tersebut.
“Tidak adanya keterangan para saksi saat persidangan mempertegas terhadap peran dari oknum pejabat yang lain pada dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten limapuluh koya tersebut untuk dimintai pertanggungjawabannya menurut hukum sesuai regulasi di sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ). Ini perlu dilakukan,” ungkapnya.
Menyoal itu, Iwat Endri,SH.MH belum mendengar pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Payakumbuh, untuk menyebut bahwa ada dan tidaknya tersangka baru perkara tersebut, menunggu fakta persidangan.
“Kami menunggu fakta baru dalam persidangan berikutnya , kami masyarakat menunggu langkah langkah terbaru dari penyidik,” tandasnya.
Diketahui, dugaan korupsi pengadaan baju seragam sekolah SD dan SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten limapuluh kota itu bisa menyeret beberapa nama yang santer di sebut masyarakat.
Namun dibalik itu semua, Sebagai warga masyarakat Limapuluh Kota berharap Pihak Penegak Hukum juga harus mencari Dalang atau Pelaku utama yang disinyalir masih bebas berkeliaran?
“Kita selalu mendorong khususnya Kejaksaan Negeri Payakumbuh “berani” memeriksa ikan kakap yang selama ini disinyalir selalu berlindung dibawah ketiak Penguasa pada masanya .
Inisial seperti DI, FL dan PSV yang diduga memiliki peran kunci dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam ini masih belum tersentuh, padahal khabarnya mereka sudah beberapa kali diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
Layak ditunggu, Beranikah Kejari Membidik Para “ikan kakap” ataukah hanya berani menangkap ‘ikan teri” pada diri 3 Rekanan plus 1 Orang Kabid, ” kakap” dilepaskan?
Dari keterangan para saksi di pengadilan Tipikor Padang bahwa para saksi ini juga menyebut nama Plt Kadisdikbud. (Dairul)