Sikapi Keluhan Pekerja, Boby Rachmat: Posko Aduan THR 2025 Sudah Dibuka Disnaketrans Riau

DERAKPOST.COM – Terhitung mulai Kamis (13/3/2025), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025.

Hal itu disampaikan Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, kepada wartawan. Ia menegaskan bahwasa posko ini berfungsi sebagai wadah bagi pekerja mengalami kendala dalam halnya pencairan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

“Kami ingin memastikan semua pekerja menerima THR sesuai aturan. Jika ada keterlambatan atau perusahaan tidak membayar, pekerja bisa melapor langsung ke posko,” ujar Boby Rachmat.

Lebih lanjut, Boby Rachmat menjelaskan bahwa Disnakertrans Riau telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan terkait kewajiban pembayaran THR.

“Kami berharap tahun ini jumlah pengaduan bisa ditekan seminimal mungkin karena perusahaan sudah memahami kewajibannya,” tambahnya.

Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya. Jika terjadi pelanggaran, laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti.

“Kami mengimbau perusahaan untuk taat aturan, dan pekerja yang haknya tidak dipenuhi bisa langsung mengadukan ke posko yang telah kami sediakan,” pungkas Boby Rachmat. (Rezha)

DisnaketranspekerjaRiauTHR
Comments (0)
Add Comment