DERAKPOST.COM – Pasca dilantik sebagai Wakil Bupati (Wabup) Pelalawan, H Husni Thamrin telah bekerja sebagaimana halnya diamanahkan. Ini terlihat, baru saja dilantik sudah melakukan gebrakan.
Dimana, dirinya akan buat gebrakan baru buka-bukaan dan dengan tegas meminta tenaga honorer yang dimintai sejumlah uang untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) Kerja honor, agar segera melaporkan kejadian tersebut bak mengangkat batang terendam.
Ia menegaskan bahwa praktik pungutan liar (pungli) didalam proses administrasi kepegawaian tidak dapat ditoleransi. “Saya minta, jika ada yang dimintai uang, segera laporkan ke saya. Akan kita tindak tegas, dan uangnya harus dikembalikan,” tegas Husni Thamrin.
Mantan anggota DPRD Riau ini menyebut, jikalau ditemukan ada oknum-oknum yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi, maka akan tindakan tegas segera diambil. Menurutnya, hal transparansi dan integritas dalam suatu pengelolaan tenaga honorer harus tetap dijaga itu kepercayaan publik.
Sebagai informasi, terdata sebanyak 1.007 pegawai non-ASN atau honorer Kabupaten Pelalawan masa kerja di bawah dua tahun tidak diperpanjang kontraknya. Keputusan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta arahan dari pihak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait penataan tenaga honorer.
Pemkab Pelalawan saat ini, berkomitmen untuk menjalankan kebijakan yang dengan prinsip keadilan dan transparansi. Bahkan menegaskan, bahwa untuk seluruh proses penerbitan SK harus bisa berjalan sesuai prosedur tanpa ada Pungli dalam bentuk apa pun. “Dengan adanya peringatan ini, diharapkan para tenaga honorer mealami atau mengetahui praktik pungli bisa dapat segera melapor, agar dapat ditindaklanjuti secara hukum,” katanya. (Ajomarbun)