Sikapi Pernyataan PT DSI pada Komisi I DPRD Riau, Petani Sawit di Siak Datang Bawa Berkas

 

DERAKPOST.COM – Petani sawit di Siak, khususnya daerah yang berkonflik sama PT Duta Swakarya Indah (DSI), berada di Kecamatan Koto Gasib, Dayun dan serta Mempura, di Kabupaten Siak ini merasa semakin gerah. Hal itu dalam menyikapi pernyataan manajemen perusahaan, ke Komisi I DPRD Riau,

“Kemarin, kita ada membaca berita yang dilansir sejumlah media online. Dimana, pernyataan-pernyataan yang dipaparkan PT DSI kepada Komisi I DPRD Riau yang menyatakan mereka itu sulit menguasai lahan yang telah dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Siak. Hal demikian ini tentu sangat bertolak belakang,” kata Sunardi SH bersama petani sawit Dayun Siak M Dasrin Nasution.

Kedatangan dari Sunardi dan Dasrin ke DPRD Riau, Selasa (22/8/2023), dengan tujuan untuk bertemu wakil rakyat. Tapi pada saat itu hanya diterima Staf Ahli di Komisi I DPRD Riau tersebut, Nazril dan Yandri. Karena kesempatan itu tidak ada wakil rakyat ditempat. Akhirnya, dengan terpaksa Ketua DPP LSM Perkumpulan Rakyat Indonesia Anti Korupsi (Perisai) Riau Sunardi merasa kecewa.

Lebih lanjut dikatakan dia, pihaknya kini dipercaya atau diberi kuasa masyarakat Koto Gasib, Dayun dan Mempura. Tentu memiliki data lengkap. “Petani sawit ini, sangat tidak terima, pernyataan PT DSI sebagaimana terbit di beberapa media. Itu pengembangan opini. Kami, sangat menyesalkan. Petani kelapa sawit Siak datang menanggapi pernyataan PT DSI di Komisi I DPRD Riau yang menyatakan mereka juga sulit menguasai lahan yang sudah dieksekusi PN Siak,” ujarnya .

Selaku kuasa hukum petani sawit Desa Dayun Siak, Sunardi SH dan petani sawit M Dasrin Nst mendatangi Komisi I dan Komisi II DPRD Riau. Datang ini ungkap dia, sengaja datang juga membawa tiga bundel dokumen besar berisi data-data kenapa PT DSI itu tidak bisa menguasai lahan telah diekskusi PN Siak, di bulan Desember 2022 lalu.

Bertemu dengan Nazril Staf Ahli Sekretariat Komisi I DPRD Riau, Sunardi SH dan M Dasrin Nst menjelaskan menguraikan kenapa PT DSI tak bisa menguasai lahan karena lahan yang dieksekusi bukanlah lahan PT Karya Dayun sebagaimana sesuai putusan di Mahkamah Agung (MA).

Lahan yang dieksekusi adalah lahan milik masyarakat petani Desa Dayun yang sudah bersertifikat SHM, dan tidak berperkara hukum dengan PT DSI. Lahan yang diberi izin lokasi oleh Dirjenbun kepada PT DSI hanya seluas 2.369 ha.

Nazril Staf Komisi I DPRD Riau dapat info dari PT DSI bahwa lahan yang dikuasai masyarakat ini adalah kawasan pelepasan hutan untuk PT DSI. Hal ini dijelaskan Ketua LSM Perisai Sunardi SH bahwa Izin Pelepasan Hutan PT DSI sudah batal. Dan PTUN Jakarta sudah mencabut Izin Pelepasan PT DSI.

Hal itu diputuskan dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa, (11/7/2023). Dalam putusan Nomor 24/G/2023/PTUN.JKT majelis hakim dalam eksepsi menolak seluruh eksepsi tergugat (Kementerian Kehutanan) dan Tergugat II Intervensi PT DSI. Seharusnya, sebut Sunardi, pihak dari Komisi I DPRD Riau menerima PT DSI itu, ditanyakan Hak Guna Usaha (HGU).

“Seharusnya, pihak dari Komisi I DPRD Riau saat menerima PT DSI itu ditanya akan HGU. Bukan ujuk-ujuk menerima begitu saja. Harusnya ditanyakan akan HGU. Saya yakin dan pasti pihaknya PT DSI tidak ada memiliki HGU. Bukan hal dalam statmen anggota DPRD Riau itu malah menyalahkan pihak petani sawit yang sudah lama itu berada menguasai lahan tersebut,” katanya..

Sementara itu Dasrin selaku dari petani sawit ini, mengatakan, pihaknya sangat tidak paham akan sikap PT DSI tersebut untuk menguasai lahan masyarakat. Hal yang patah lagi sambungnya, menyebut ada menitip uang terkait lahan tersebut di PN Siak. Maka, pernyataan demikian jelas sangat mengada-ngada. Kalau itu benar, kenapa lahan tersebut tidak ada eksekusi atau diratakan mereka.

Pada akhir pertemuan dengan Staf Ahli di Komisi I DPRD Riau ini, Sunardi serta Dasrin ini mau menyerahkan tiga bundel dokumen terkait polemik lahan tersebut, tidak diterima. Dengan dalih dipaparkan Staf Ahli Yandri, pihaknya tidak memiliki kewenangan menerima berkas, tapi itu sebaiknya disampaikan ini pada bagian umum Sekretariat DPRD Riau.

“Berkas ini juga tidak dapat kami terima. Karena ini, kami tidak dalam hal proses penerimaan resmi. Yakni, karena proses harusnya memasukkan surat surat dulu ke bagian umum. Kami disiini ini, hanya sebagai Staf Ahli di Komisi I DPRD Riau. Jadi tidak berhak menerima serta gelar pertemuan. Nah data yang baru, barulah tugas kami untuk melakukan hal telaah,” ungkap Yandri pada Sunardi. **Rul

DPRDdsiRiauSawit
Comments (0)
Add Comment