Simpan 3 Paket Sabu, Warga Kualu Kampar Ditangkap Polisi

MP, BANGKINANG – Warga Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar berinisial SU alias OCU (22) ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket.

Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH, MH saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/8/2021), membenarkan adanya penangkapan itu.

Dibeberkannya, tersangka ditangkap Minggu malam (22/08/2021) tim Unit Reskrim Polsek Tambang di Jalan Suka Karya, wilayah Desa Tarai Bangun.

Berawal dari aporan masyarakat yang diterima pihak Unit Reskrim Polsek Tambang adanya pengedar narkoba di wilayah Desa Tarai Bangun.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tambang perintahkan Unit Reskrim Polsek lakukan penyelidikan, guna mengecek kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka SU alias OCU yang diduga baru saja menjual narkotika jenis sabu. Lalu dilanjutkan dengan penggeledahan di kontrakannya dan ditemukan barang bukti, berupa 3 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening kecil, 1 unit timbangan digital, 3 buah bong (alat hisap sabu), 1 unit handphone.

Saat diinterogasi petugas, tersangka OCU mengaku mendapatkan sabu tersebut dari rekannya R yang tinggal di sebelah kontrakannya. Tim langsung mendatangi rumah R namun yang bersangkutan tidak berada di rumah.

Tersangka Ocu bersama barang bukti lalu diamankan ke Mapolsek setempat. Tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 (lima) tahun. * (rls/Marden)

Comments (0)
Add Comment