Simpan Narkoba Dalam Kaos Kaki, Alex Di Ringkus Polsek Peranap

 

DERAKPOST.COM – AS Alias Alex (44) dengan kartu tanda penduduk (KTP) warga Desa Pulau Kijang kabupaten kuantan singingi mencoba mengelabui petugas dari kepolisian sektor (Polsek) Peranap Polres Indragiri Hulu (Inhu) dengan menyimpan narkoba jenis methavitamin (sabu) di dalam kaos kaki berbalut sepatu safety yang dipakainya saat hendak antarkan narkoba ke pembeli.

“Namun Alex tak dapat mengelak saat disergap Tim dari polsek di jalan Desa Katipo pura Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 malam” Kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran.

Dalam keterangannya misran menjelaskan, penangkapan Alex berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Katipo Pura, mendapat informasi itu Kapolsek Peranap Iptu Dodi Hajri memeintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi yang di dapat.

Tersangka yang ternyata selain betempat tinggal sesuai KTP ia juga bertempat tinggal di Desa Katipo Pura,mengetahui hal itu Tim yang dipimpin Kanit reskrim polsek itupun melakukan pengintaian dan pencarian.

Benar saja, tepatnya di jalan Desa Semelinang Darat menuju Desa ketipo pura, buruan lewat menggunakan sepeda motor merek yamaha mio warna biru, dan timpun langsung menyergap dan memgamankan tersangka.

Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 6 (Enam) bungkus plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 1,10 gram,1 (satu)pack plastik klip kosong yang dibungkus 2 (dua) lembar tisu didalam kaos kaki disepatu safety yang digunakan atau dipakai tersangka dan sejumlah BB lainnya.

“Saat ini Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di mapolsek peranap, dan kita terus menggali informasi dari mana tersangka memperoleh barang haram itu serta tidak menutup kemungkinan ada tersangka yang akan kita dapatkan lagi”, ujar misran menutup keterangannya. (Amat)

kakiNarkobaperanapPolsek
Comments (0)
Add Comment