DERAKPOST.COM – Sinergi Pemuda Riau (SPR) telah melaporkan 2 kuari galian C diduga ilegal yang saat ini beroperasi di Kecamatan Rumbai Barat serta Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Jumat (10/1/2025) pagi.
“Sudah kita masukan laporan tentang aktivitas galian C yang diduga ilegal atau tak berizin yang berada di kawasan Rumbai Barat dan Rumbai,” kata Randi dikutip dari Riauberantas.com.
Menurut Randi Saputra, kedua kuari galian C diduga ilegal itu Jalan Sukamaju/Bypass Chevron Rt. 001 Rw. 004 Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai dan Jalan Yos Sudarso Km 8 (Sebelah SPBU) Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat.
Kata Randi, aktivitas penambangan tanah urug (Galian C) ilegal ini diduga melanggar Undang – Undang No. 03 Tahun 2020, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, Pasal 158 yang berbunyi: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Dugaan aktivitas galian C ini, kata Randi, berdasarkan hasil pengamatan dilakukan SPR pada hari Senin, tanggal 6 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 Wib, di Jalan Yos Sudarso Km. 8 (sebelah SPBU ) Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru.
“Berdasarkan pengamatan tersebut, terdapat penambangan tanah urug diduga illegal atau tidak berizin. Anehnya, tanah urug tersebut diangkut menggunakan mobil tronton kapasitas 20 kubik untuk penimbunan lokasi proyek pembangunan jalan tol seksi Pekanbaru–Rengat yang berada di Kelurahan Muara Fajar Timur,” tutur Randi.
“Setelah mengetahui dua titik lokasi penambangan tanah urug diduga illegal ini, kami meikuti armada mengangkut tanah urug ternyata menuju lokasi proyek jalan tol seksi Pekanbaru-Rengat di Kelurahan Muara Fajar Timur Kecamatan Rumbai Barat,” ujar Randi.
Randi menegaskan, pengaduan ke Polda Riau dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan sosial sebagaimana telah diatur didalam perundang – undangan Negara Republik Indonesia. Dikatakan dia, pihaknya aan terus mengawal ini, dengan harapan dapat tercipta iklim berusaha yang baik.
Sementara itu, Rio yang disebut-sebut itu pengelola Galian C, dikonfirmasi akan ini menegaskan tak masalah kuari dikelolanya dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan tidak berizin. “Kita ada punya izin pemerataan lahan. Dan setahu kita di Pekanbaru tidak ada satupun galian C yang berizin,” kata Rio.
Kesempatan itu, didapat media informasi di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, yang menyebutkan, bahwa kuari yang telah berizin di wilayah Rumbai hanya 2, dengan menyebutkan itu nama badan usaha yang punya izin. (Dairul)