DERAKPOST.COM – Santer sekarang akan hal pemberitaan keretakan hubungan Siti dan Karel Z sebagai suami istri, dikarena ada orang ketiga, yakni AH dalam rumah tangga mereka. Sehingga viral, bahwasa Siti Komala ini nikah siri dengan anggota DPRD RI yang terpilih periode 2024-2025.
Gegara adanya pemberitaan ini, makanya masyarakat di Kabupaten Pelalawan Kota Pangkalan Kerinci mulai sedikit ricuh atas isu keretakan rumah tangga tersebut. Hal itu, Sebab Karel Z sebagai suami melansir pemberitaan yang telah diduakan istrinya. Karena diduga menikah siri dengan teman dekatnya, yakni AH.
Terkait santer, dan juga viral pemberitaan ini, Siti Komala yang mengetahui tersebut dikonfirmasi wartawan, akhirnya ini mulai angkat bicara. “Oke, jadi gini hal kejadian yang sebenarnya. Inikan saya sampaikan, terkait permasalahan rumah tangga saya dengan Karel Z yang telah melansir berita tersebut,” sebutnya.
Didalam hal ini, Siti Komala menceritakan bahwasa hal ikhwal keadaan, atau kondisi yang sebenarnya. Ia mengatakan, di awal tahun 2023 lalu, yakni Karel Z yang selaku suami ini ada mengenalkan dirinya kepada kawannya itu bernama AH, yang kebetulan waktu itu dirinya jadi sebagai RW di daerah tempat tinggalnya.
“Disaat itu suami saya meminta agar dapat membantu temanya bernama AH ini. Yakni dalam hal mengumpulkan massa. Disebab diketahui AH maju Calon Legislatif DPD RI. Massa dikumpulkan pendukung kampanye AH. Saya rasa mampu dan dikarena punya pengalaman,” ujarnya.
Ternyata seiring berjalanya waktu karena kegiatan kampanye didalam pengumpulan massa ini yang sangat menyita waktu dan perhatian, sehingga itu ada rumor beredar menyebutkan itu terjalin hubungan khusus antara Siti Komala dan AH. Hingga sampai itu ke telinga Karel Z.
“Memang saat itu ada berhembus isu yang tak sedap. Sehingga hal itu adanya Karel Z membuat berang dan melakukan tindakan KDRT serta kekerasan secara verbal. Dan saya juga dituduh berbuat macam-macam bersama AH oleh Karel Z tersebut,” ungkap Siti Komala menjelaskan.
Sehingga hal itu membuat dirinya yang tak kuat dengan keadaan tersebut. Maka, saat itu mengajukan gugatan cerai pertama ini ke Kantor Pengadilan Agama di Kabupaten Pelelawan, pada Oktober 2023. Ada halnya masukan pihak keluarga besar, November ditahun yang sama ini maka gugatan cerai ini dicabut.
“Tentu harapan Saya itu,kalai Karel akan merubah sikapnya didalam menjalankan rumah tangga. Tetapi jauh panggang dari api. Hingga pada tanggal 31 Januari 2024 Saya kembali mengajukan gugatan cerai untuk kedua kalinya,” katanya.
Bahkan, sambung Siti Komala, pada akhir Februari 2024 ini, ternyata Karel ini malah kembali melakukan KDRT, dengan sampai mengusir dirinya keluar dari rumah sudah mereka yang selama ini tempati hampir 20 tahun pernikahan, serta menjatuhkan talak satu.
Dihubungi secara terpisah tempat berbeda awak media ini konfirmasi terkait adanya hal gugatan cerai dilakukan oleh Siti Komala terhadap suaminya Karel Z tersebut sebanyak dua kali. Didalam hal itu, kuasa hukum Rifera & Paramitra sebut kebenaran gugatan kliennya ini.
“Yah, terkait dua kali gugatan cerai yang diajukanya terhadap klien kami Karel Z ke Kantor Pengadilan Agama itu benar. Kalau terkait hal klien kami mengusir istrinya itu betul, karena klien kami berkali-kali telah memperingatkan,” sebutnya.
Kesempatan itu awak media ada berusaha mendatangi pihak Penghulu (Kado Nikah) yang diduga telah menikahkan Siti Komala dengan AH, berada di SP 7 Kerinci Kanan Kabupaten Siak Sri Indrapura. Hal ditemui diperlihatkan foto pasangan yang disebut nikah siri. Baik dari itu Zamri dan istrinya ini mengakui mengenali. Tetapi bungkam dan enggan memberi tanggapan. (Rza)