DERAKPOST.COM – Hebohnya pemberitaan di media online terkait pemasangan Baliho iklan rokok raksasa di lingkungan Kantor Camat Sukajadi, dipastikan salah alamat.
Dimana diketahui izin baliho merupakan kewenanganya dari Bapenda Pekanbaru, bukan kewenangan dimana tempat baliho itu terpasang. Hal itu sangat jelas aturan yang berlaku.
Terkait adanya Baliho iklan rokok raksasa ini Camat Sukajadi Desheriyanto, S.STP, M.Si dikonfirmasi, merasa heran dengan pemberitaan menyudutkan dirinya. Sebab tak mengetahui ada baleho itu.
“Kami taunya baliho itu sudah tayang saja. Sebelumnya itu, tidak ada pemberitahuan kepada kami (Camat Sukajadi). Baik dari Bapenda ataupun dari vendornya. Karena itu kami tak tahu,” sebutnya.
Dikatakan dia, tiba-tiba diberitakan yang seolah-olah pemasangan baliho merupa kewenangan camat. Sementara diketahui pemasangan baliho itu kewenangan dari pihak Bapenda Pekanbaru.
Dalam hal ini Pemuda LIRA Riau melalui Ketua OKK Fadli mengatakan, baliho yang terpasang di pekaranganya kantor Camat Sukajadi itu tidak ada kaitan dan bukanya merupa kewenangan camat.
“Kepada kawan-kawan media, agar bijaklah dipemberitaan. Yaitu cari itu tau dulu untuk baliho wewenang siapa, bertanggungjawab siapa. Supaya kedepannya tidak ada timbul pencemaran nama baik,” ujarnya.
Kesempatan itu, Fadli mengatakan, bahwa sesuai ketentuan berlaku hal pemasangan baliho, izin baliho itu merupa kewenangan Bapenda Pekanbaru. Jadi tudingan media pada Camat Sukajadi itu tak benar. (Rez)