Soal Adanya Kebun di Kawasan Hutan, Tommy: Gakkum di Riau Tak Jalankan UU CK !!!

 

DERAKPOST.COM – Sebelumnya santer diberitakanya ada pengakuan wartawan dekat dengan mantan Bupati Pelalawan HM Harris, menyebut, ada kebun dalam kawasan HPT Tesso Nilo yang tepatnya di wilayah Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Pelalawan. Diduga, jadi pemilik itu Oberlin Marbun.

Terkait hal ini, pegiat lingkungan Tommy Freddy Manungkalit, SKom SH, di dalam hal inipun angkat bicara. Ia mengatakan, bahwasanya pihak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, yaitu Luhut Binsar Panjaitan, itu sebelumnya telah ada mengumumkan kepada publik bagi para pengusaha berkebun sawit di dalam kawasan hutan, yang akan didata Pemerintah melalui Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.

“Pernyataan Luhut itu perusahaan harus melaporkan secara mandiri, tetapi harus dengan data kongkrit. Dimana disaat itu
jumlah sawit dalam kawasan hutan atau yang belum mempunyai izin usaha yang tidak bayar pajak yaitu 16,8 juta hektar,” kata Tommy mengutip pernyataan dari Luhut Binsar. Sesuai UU CK ini, katanya, apabila itu lewat 6 bulan yaitu setelah 2 November 2023 pemilik kebun sawit itu dikenakan sanksi pidana.

Dikesempatan itu, Tommy mengatakan, di Provinsi Riau ada dari sejumlah pihak menguasai lahan tersebut, sebelumnya kegirangan merambah hutan. Tetapi kini telah adanya sanksi Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Maka itu sebutnya, jikalau pemilik kebun di dalam kawasan hutan itu dilaporkan maka pemilik bisa dikenakan sanksi administrasi.

Ia mencontohkan. Beberapa waktu lalu santer diberitakan, bahwasanya diduga
salah seorang itu yang bernama Oberlin Marbun memiliki kebun dalam kawasan hutan, namun hingga saat ini belum ada diketahui apakah kebun dalam kawasan hutan TNTN tersebut sudah dilaporkan, sebagaimana halnya ketentuan UU CK. Sebab hingga kini, belum ada informasi dari Gakkum Provinsi Riau.

Tommy, dalam hal ini membandingkan akan kasus penggunaan kawasan hutan tanpa izin yang terjadi didalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Mantadulu, Kecamatan Angkona, tepat berada Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Dimana hal itu, telah diproses pihak Gakkum setempat. Yang
telah menetapkan tersangka berinisial AM (40) itu akan segera disidangkan.

“Seharusnya hal seperti dilakukan pihak Gakkum Sulawesi Selatan, yaitu dimana penindakan terhadap pelaku dilakukan agar memberikan efek jera kepada yang lain,” katanya. Disebutkan dia, bahwasa Gakkum Riau belum tampak melakukan hal yang diamanatkan dalam UU CK itu.
Sebab, banyak kebun didalam kawasan hutan.

Sebelumnya Tommy telah menjelaskan, untuk masyarakat kecil atau kelompok tani yang anggotanya hanya menguasai lahan di bawah 5 hektar dan bertempat tinggal yaitu lima tahun berturut-turut di dalam atau sekitar kawasan hutan, tidak ada dikenakan sanksi administratif dan hanya diberikan itu solusi dalam bentuk akses legal melalui penataan kawasan hutan. **Rul

hutankawasankebunTommy
Comments (0)
Add Comment