DERAKPOST.COM – Presiden dari Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, bahwasa serikat buruh merespons rencana pihak pengusaha akan mengambil langkah uji materiil terkait Permenaker Nomor 18 tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) Tahun 2023.
Said Iqbal juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebut sikap pengusaha mengambil langkah hukum ke Mahkamah Agung (MA) terkait Permenaker tersebut. Tentunya, buruh menolak sikap Apindo yang ingin menerapkan PP 36 Tahun 2021 dalam formula kenaikan upah minimum.
“Mengecam keras sikap Apindo yang masih bertahan dengan PP 36, padahal sudah ada dasar hukum yang baru,” ucap Said Iqbal dalam Konferensi Pers virtual, Jumat (25/11/2022. Dikatakan dia, bahwasa dalam PP 36 tahun 2021 ada ketentuan mengatur adanya batas bawah dan batas atas. Padahal konsep seperti itu, seluruh dunia tidak dikenal.
Dikutip dari Tempo.co. Said Iqbal juga mengatakan baik di dalam Konvensi ILO 133, UU No 13 Tahun 2023, maupun itu omnibus law yang saat ini ditolak buruh, yang namanya upah minimum adalah merupakan jaring pengaman agar buruh tidak absolut miskin.
Dengan demikian, ketika masih menggunakan PP 36 tahun 2021, maka hal itu akan menyalahi Undang-Undang yang berlaku di Indonesia maupun hukum Internasional. Karena daerah yang upahnya sudah melebihi atas batas atas tidak ada lagi kenaikan upah minimum.
Ia menilai sikap Pemerintah yang menerbitkan Permenakar No 18 Tahun 2022 tidak bertentangan dengan peraturan yang ada. Sebab hanya satu pasal di dalam PP 36 tahun 2021 yang diturunkan menjadi Permenaker 18 tahun 2022, yaitu pasal terkait dengan kenaikan upah minimum.
“Hal itu menjelaskan, Apindo serakah. Sudah tiga tahun upah buruh tidak naik, di tengah inflansi yang tinggi, tidak ada resesi, dan pertumbuhan ekonomi terbaik nomor tiga di dunia, masih saja menghendaki kenaikan upah minimum yang rendah,” lanjutnya. **Rul