DERAKPOST.COM – Saat ini dari pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengeluarkan aturan terbaru seragam sekolah untuk siswa SD hingga SMA. Termasuk soal baju adat dikenakannya siswa saat hari atau acara tertentu.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Menanggapi hal ini, Sekertaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Muzailis mengatakan jika aturan pemakaian baju adat sebenarnya sudah diterapkan sejak lama di Kota Pekanbaru.
“Setiap Jumat para peserta didik di SD maupun SMP mengenakan busana khas Melayu. Aturan pemakaian baju Melayu ini memang sudah lama ya kalau di Pekanbaru, tapi kalau daerah lain tentu kita tidak tahu,” ujar Muzailis saat dihubung.
Katanya, jadi itu memang bukan aturan barulah ini bagi Pekanbaru. Sebab yang diketahui dalam satu minggu itu peserta didik pasti ada memakai baju adat. Kata dia, Pemko Pekanbaru sebelumnya ada tetapkan pemakaian baju adat Melayu Riau itu dipakai hari Jumat, baik oleh siswa maupun ASN dan pegawai di Kota Pekanbaru. **Fad