DERAKPOST.COM – Warga Pekanbaru, Edwar Pasaribu ini, akan mengajukan keberatan atas putusan penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau kepada Pengadilan.
Keberatan diajukan terkait putusan atas sengketa informasi publik anggaran di Community Social Responbility (CSR) PT Bank Riau Kepri Syariah tahun 2022 dan tahun 2023. Pemohon sengketa ini, mengatakan, memang benar ini selaku pemohon mengajukan keberatan,” kata Edwar, dalam keterangan tertulisnya.
Edwar juga berprofesi sebagai Advokat ini, mengatakan, dalam amar putusanya, Majelis Komisioner KIP Riau kabulkan permohonan dari Pemohon sengketa informasi terkait anggaran CSR PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah sebagian.
Majelis Komisioner pada pertimbangan menyatakan, bahwa yang berdasarkan pemeriksaan setempat serta di dalam lembar pengujian konsekuensi Termohon menyatakan terhadap kewenangan untuk merekomendasikan nama-nama dan besaran CSR hanya dimiliki oleh pemegang saham bukan kewenangan dari perusahaan, sehingga untuk melindungi dasar pertimbangan dari pemegang saham, informasi nama dan besaran CSR secara rinci dikecualikan.
Berdasarkan seluruh fakta persidangan serta argumentasi dan dalil-dalil hukum yang telah diuraikan di atas, bahwa terhadap objek informasi terkait anggaran CSR PT. Bank Riau Kepri Syariah tahun 2022 dan 2023 serta data penerima CSR PT. Bank Riau Kepri Syariah tersebut sejak tahun 2022 dan 2023, Majelis Komisioner berpendapat informasi secara umum atau dalam bentuk ringkasan merupakan informasi yang terbuka.
Namun informasi terkait nama penerima dan besaran nominal secara detail atau terperinci dikecualikan, hal tersebut dikarenakan besaran nominal dana CSR yang diterima oleh penerima yang bervariasi atau berbeda-beda, sehingga dapat menimbulkan dampak negatif misalnya kecemburuan di antara penerima dana CSR tersebut, bahkan yang lebih ekstrem lagi dapat terjadi konflik sosial di antara masyarakat, kenapa si-a dapat bantuan CSR, kenapa si-b tidak.
“Di sisi lain dapat juga mengganggu jalannya bisnis perbankan yang dilakukan oleh Termohon sendiri yang notabene Badan Usaha Milik Daerah yang merupakan instrumen didalam pendorong pertumbuhan dan perkembangan ekonomi di daerah yang bergerak di bidang perbankan,” kata Ketua Majelis Komisioner, Junaidi, S.Kom, M. I. Kom pada sidang yang berlangsung, Kamis (9/11/2023).
Dengan demikian majelis komisioner dengan Ketua, Junaidi, anggota majelis komisioner, Zufra Irwan dan Tatang Yudiansyah, memutuskan menerima Permohonan Penyelesaian sengketa informasi yang diajukan pemohon untuk sebagian, memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi yang diminta pemohon berupa anggaran CSR PT. Bank Riau Kepri Syariah tahun 2022 per bidang secara umum dalam bentuk ringkasan danmembebankan segala biaya yang timbul atas terpenuhinya informasi kepada Pemohon. **Rul