Soal FEC Investasi Bodong, Polisi dan OJK Akan Telusuri Keterlibatan Tiga Perusahaan Ini

 

DERAKPOST.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan penyelidikan terkait PT TRI USAHA BERKAT yang diduga terlibat dalam aktivitas illegal dan terindikasi berafiliasi dengan aplikasi investasi bodong yang sedang marak di Indonesia, yakni FEC.

Dalam perkembangan terbaru, PT TRI USAHA BERKAT menjadi sorotan setelah munculnya banyak laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh investasi yang mereka lakukan melalui aplikasi FEC, dikarenakan dalam keterangan transfer, PT ini diduga terafiliasi membantu menjembatani pencucian uang gelap para korban FEC.

Sejumlah pengguna mengeluhkan bahwa investasi yang dijanjikan tidak terpenuhi, dan mereka mengaitkannya dengan PT TRI USAHA BERKAT. Direktur Pengawasan dan Manajemen Risiko OJK, Bapak Andi Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan terkait dugaan praktik ilegal yang dilakukan oleh PT TRI USAHA BERKAT.

“Kami sangat serius dalam menangani kasus ini dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers yang diadakan hari ini. Bapak Andi Wibowo juga menambah bahwa Kepolisian saat ini sedang menyelidiki kasus penipuan investasi bodong FEC ini dan akan meminta klarifikasi terkait aktivitas perusahaan dan keterkaitannya dengan aplikasi FEC.

Namun, hingga saat ini, perusahaan tersebut belum memberikan penjelasan yang memadai. Investasi ilegal dan aplikasi investasi bodong semakin meresahkan masyarakat di Indonesia. Terlebih lagi, saat ini aplikasi Ponzi FEC telah menjadi sorotan karena telah dinyatakan scam dan merugikan ratusan banyak orang di Indonesia. OJK telah mengeluarkan peringatan keras terkait investasi ilegal seperti ini, dan mereka menekankan pentingnya melakukan penelitian dan berinvestasi melalui entitas yang memiliki izin resmi dari OJK.

Dalam perkembangan yang lebih mencemaskan, terungkap bahwa ada PT lain yakni PT Sukma Jaya Abadi yang juga jelas terlibat dalam penggelapan dana yang berkaitan dengan transaksi kirim terima ilegal, faktanya kedua PT ini sama-sama berlokasi di Serang Banten untuk operasinya. Kasus ini semakin rumit dan membutuhkan penyelidikan yang lebih mendalam oleh OJK.

Selain itu, ditemukan bukti yang mengindikasikan bahwa payment gateway bernama TopPay.Asia juga terlibat dalam membantu FEC dalam melancarkan aksi ponzi ilegalnya dengan teknologi pembayaran terintegrasi dimiliki oleh TopPay.Asia, di sinyalir jasa Payment Gateway ini juga bodong dan tanpa izin, dan terkesan tertutup dalam pendaftarannya yang tidak biasa, yakni melalui Telegram. Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Bank Indonesia (BI) mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak melakukan transaksi apapun melalui platform TopPay.Asia untuk saat ini.

Mereka menekankan pentingnya berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan dan hanya menggunakan layanan yang telah diawasi oleh otoritas yang berwenang. Pihak berwenang akan terus mengawasi perkembangan kasus ini, dan masyarakat diminta untuk berhati-hati dalam berinvestasi serta selalu memverifikasi legalitas perusahaan investasi sebelum melakukan transaksi. OJK, Kominfo, dan BI juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban praktik ilegal segera melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang untuk tindakan lebih lanjut.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, dan Kepolisian akan terus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi masyarakat investor dari praktik ilegal yang dapat merugikan mereka.

Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati dalam dunia investasi dan transaksi keuangan serta selalu mematuhi peringatan dari pihak berwenang. Kita akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru seiring berjalannya penyelidikan aplikasi ponzi penipuan bernama FEC, bagaimana bisa pihak-pihak Illegal ini dapat dengan mudah melancarkan aksinya dan mengantongi izin sementara dengan mudah. **Rul

bodongFecinvestasiOJK
Comments (0)
Add Comment