KAMPAR, Derakpost.com- Polemik soal penetapan Penjabat (Pj) Bupati Kampar yang beredar telah diteken Mendagri RI, hal itu menjadi perbincangan hangat di elemen masyarakat. Sehingga akhirnya,
Rusdinur SH MH ini angkat bicara.
Pengacara kondang Advokat Rusdinur SH MH ini pun, menilai potensi adanya terjadi itu sangketa Tata Usaha Negara terkait penetapan Pj Bupati Kabupaten Kampar oleh Kemendagri tersebut. Dan
jabatan Bupati Kampar ini juga berakhir pada 22 Mei 2022.
Santer terdengar ada 3 nama diusulkan Gubernur Riau ke Kemendagri sebagai Pj Bupati Kampar, yaitu namanya Imron Rosyadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Zulkifli Syukur Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah dan Roni Rakhmat Kepala Dinas Pariwisata.
Namun secara mengejutkan, dari pihak Kemendagri ada kabarnya menunjuk Pj Bupati kampar diluar nama diusulkanya oleh Gubernur Riau yaitu muncul nama Kamsol yang Kadis Pendidikan Provinsi Riau.
“Ada sedikit persoalan mendasar dari cerita ini, tentunya kebijakan ini berada diluar kepatutan dalam sistem ketatanegaraan, terlepas kementerian dalam negeri memang memiliki kewenangan yang besar untuk itu,” kata Rusdinur, Jumat (13/5/2022).
Katanya, jika berbicara adanya potensi sengketa, tentunya membahas tentang kepentingan dan yurisdiksi pengadilan apa berwenang memeriksa sengketa ini, maka ini berpotensi menjadi sengketa TUN.
Dikatan Rusdinur, sengketa TUN memiliki asas kepentingan langsung yaitu kepentingan siapa yang dirugikan akibat dikeluarkannya putusan pejabat tata usaha negara. Apabila ada pihak yang merasa kepentingannya dirugikan akibat keluarnya SK mendagri ini.
Makanya lanjut dia, berhak mengajukan keberatan ke Kemendagri adalah pihak memiliki kepentingan secara langsung yaitu tiga calon diusulkan oleh Gubernur Riau. Kemudian sebut dia, berwenang mengadili perkara ini adalah Pengadilan TUN Jakarta Pusat.
“Nah, kemudian apa sikap Gubernur terkait ini, tentunya jika mengacu pada sistem ketatanegaraan, maka Gubernur Riau dapat menggunakan eksekutif review. Karena nama DR kamsol tidak diusulkan dan tiba-tiba muncul dan kabarnya ditetapkan sebagai Pj Bupati Kampar,” tambahnya Alumni Angkatan ke-2 Pondok Pesantren Dar-El Hikmah itu.
Lanjut dia, tentunya akan menjadi hal yang menarik, ada apa dibalik ini?, karena jelas – jelas Kamsol tentunya terlebih dahulu harus mendapat izin dari Gubernur untuk mengikuti proses Pj Bupati Kampar.
“Apa pertimbangan kementerian dalam negeri? karena Pj yang di SK kan tersebut tentunya belum mendapat rekomendasi Gubernur. Apakah ini merupakan tamparan bagi Gubernur Riau,” kata Rusdinur.
Sementara nama yang telah diusulkan oleh Gubernur Riau tentunya itu telah dipertimbangkan secara matang dan melalui uji kompetensi yang diharapkan dapat mendukung kinerja Gubernur di Kabupaten Kampar.
“Kita sama-sama tunggu apakah penetapan Pj Bupati Kampar oleh Kemendagri diluar nama yang diusulkan Bubernur apakah berpontensi menjadi sengketa TUN. Terlepas dari itu semua, saya secara pribadi mengucapkan selamat menjalankan tugas kepada bapak DR. Kamsol untuk memimpin Pj. Bupati Kampar hingga 2024,” ujarnya. **Rul/Rls