Soal Korupsi Bansos Siak, Kejati Riau pada Pekan Depan Panggil Para Pihak Penerima dan Penyalur

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Tri Joko Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dengan tegas menyatakan, bahwa hari Selasa (17/5/2022), pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan para pihak yang terkait kasus dugaan korupsi dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Siak tahun 2014-2019.

“Untuk perkembangan kasusnya hari Selasa (17/5/2022), besok kita masih melakukan pemanggilan itu terhadap penerima bansos fakir miskin di Kabupaten Siak. Yang selanjutnya hasil pemeriksaannya akan kita ekspose ke BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. red) untuk halnya menentukan apakah ada kerugian negara atau tidak ” ungkap Tri Joko, kepada bukamata.co dihubungi melalui Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto.

Masih menurut Raharjo, Aspidus juga berencana itu melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak di luar penerima terkait penyaluran bansos dan dana hibah tersebut. Katanya, rencananya akan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain diluar penerima bansos yang terkait dengan penyaluran dana bansos fakir miskin.

Sementara itu, Hermanto Ramora, Koordinator Wilayah XIII Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia ( GMKI) Provinsi Riau melihat apa yang ditangani oleh Kejati Riau justru tidak menyentuh kepada pokok persoalaan dugaan korupsi bansos Siak berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dikatakan Hermanto, berdasarkan data yang mereka himpun dan temuan dari BPK, justru penerima dana bansos untuk fakir miskin tidak ada masalah. “Artinya penerima untuk fakir miskin clear, yang masalah itu justru penerima dari Ormas dan OKP ” tukas Hermanto.

Untuk itu lah kata Hermanto, GMKI mendesak agar kasus korupsi bansos Kabupaten Siak 2014-2019 diambil alih oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Karena ujar Hermanto, GMKI melihat penyelidikan kasus dugaan korupsi bansos Kabupaten Siak tersebut penuh dengan drama. Justru tidak menyasar kepada aktor utamanya.

“Yah jelas saja muak kenapa sudah sampai bertahun begini tidak ada kejelasan siapa tersangka di kasus ini, simpel sebenarnya, dikarena kasusnya dugaannya di wilayah di Kabupaten Siak, kenapa bupati saat itu memimpin yakni bapak Syamsuar tidak diperiksa secara serius,” katanya. **Rul

 

BansosKejatisiak
Comments (0)
Add Comment