Soal Lahan Koperasi Plasma Sawit Disita Satgas PKH, Bisakah Kembali untuk Dikelola?

DERAKPOST.COM – Belakangan ini, lahan perkebunan sawit se Nusantara ada yang dipasang itu plang sitaan oleh Tim Satgas PKH. Sehingga itu tentunya menjadi tanda tanya para pihak kalau lahan bisa kembali dikelola. Terutama lahan Koperasi Plasma Sawit.

Terkait hal ini, Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor merespon sejumlahan pengaduan dari berbagai pihak pengurus koperasi plasma itu bermitra Perusahaan Besar Swasta (PBS). Yakni, banyak lahan plasma sawit masuk didalam areal sitaan dari PKH. Maka hal itu koperasi terancam stagnan.

Dalam hal ini Halikinnor meminta pengurus koperasi bersabar terlebih dahulu sembari menunggu proses perpindahan lahan ke PT Agrinas Palma Nusantara. Nanti akan ada waktu untuk membicara lahan-lahan masyarakat ini dengan PT Agrinas. Saat ini jadwalnya  penyitaan terhadap areal yang masuk kawasan hutan.

Dikutip dari Radarsampit.com. Diketahui, yang masuk itu kawasan hutan kalaupun sudah ada IUP, ada juga HGU tetapi kalau dalam kawasan hutan maka itu, sebutnya Halikinnor akan disita, termasuk itu lahan koperasi. Berikutnya, pemerintah daerah tidak bisa bertindak. Pemkab menunggu peralihan ke PT Agrinas Palma Nusantara.

“Kita yakin lahan-lahan yang milik koperasi secara riil ini akan dikembalikan dan yang disita tersebut dikelola oleh negara adalah lahan-lahan PBS yang di kawasan hutan itu saja,” kata Halikinnor. Sebagaimana halnya diketahui katanya, kalau PT Agrinas Palma Nusantara diperkira itu akan jadi pengelola kebun sawit disita oleh Satgas PKH. (Dairul)

lahanPKHsaiwtsatgas
Comments (0)
Add Comment