Soal Larangan Halal Bihalal Sebelum 2 Mei, Ini Kata Sekdako Pekanbaru Indra Pomi

 

DERAKPOST.COM – Saat ini, pemerintah pusat menerbitkan aturan hal larangan dilaksana halal bihalal sebelum tanggal 2 Mei 2023. Terkait ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan taati aturan pemerintah pusat tersebut.

“Sesuai aturan pemerintah pusat, bahwa untuk halal bihalal hanya boleh dilakukan mulai 2 Mei, tentu kita ikuti aturan tersebut,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution.

Ia mengatakan terkait aturan dar Kementerian tersebut, bagi Dinas yang akan berencana melaksanakan halal bihalal hanya boleh dilakukan mulai tanggal 2 Mei 2023.

“Jadi untuk besok di hari pertama kerja setelah libur lebaran Idul Fitri, kita hanya akan menggelar apel untuk memastikan kehadiran pegawai. Jadi memang tidak ada halal bihalal untuk besok,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, pegawai pemerintahan mulai kembali masuk kerja pada Rabu (25/4/2023) besok setelah sepekan menjalani cuti bersama dalam rangka lebaran Idul Fitri 1444 H.

Sudah menjadi tradisi, pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran para ASN menggelar acara halal bihalal di lingkungan kantor mereka. Untuk hal tersebut, kini dilarang pemerintah pusat. Dengan imbauan kepada pihak Kantor pemerintahan. **Fri

 

halalPekanbaruSekdako
Comments (0)
Add Comment