DERAKPOST.COM – Blak-blakan dipapar Kepala Balai TNTN Heru Sutmantoro, S.Hut, bahwa ada pemodal besar untuk perambahan tersebut. Hal itu menyikapi video viral direkam warga di Desa Lubuk Kembang Bungo Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
TNTN berada di dua kabupaten di Riau. Yakni ada di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), dengan luas kawasan 81 ribu hektare lebih, kini hanya menyisakan 13 ribu hektar hutan primer atau hutan perawan tempat berlindung berbagai satwa, terutama kawanan gajah. 99 persen berada di Kabupaten Pelalawan dan hanya 1 persen masuk ke Kabupaten Inhu.
Kepala Balai TNTN Heru Sutmantoro, S.Hut, ketika dikonfirmasi hal ini tidak membantah masifnya perambahan kawasan TNTN, ditengah keterbatasan personel menjadi persoalan serius untuk mengawasi luasan kawasan TNTN radius jangkauan lebih dari 80 ribu hektare.
“Tidak dipungkiri itu memang terjadi, perambahan demi perambahan bahkan masif. Sementara kita hanya punya personil 23 orang Polhut di lapangan untuk memutar mengawasi kawasan begitu luas,” terangnya. Terlebih lagi yang dihadapi di lapangan adalah para cukong notabenenya pemodal besar. Rata-rata pemain di TNTN ini, imbuh kepala Balai, adalah orang berduit atau pemilik modal.
Heru mengatakan, dibilang masif terjadi perambahan ini, erat kaitannya dengan kasus inisial H itu seorang warga Desa Lubuk Kembang Bungo merekam video terjadi perambahan para pendatang di kawasan TNTN. Dirinya berterimakasih atas informasi inisial H tersebut melalui bukti autentik berupa rekaman video ini jadi Ikhwal perambahan kawasan.
Informasi ini, ujarnya langsung bergerak memerintah anggota untuk melakukan penindakan. Namun disatu sisi, inisial H ini pula beserta kelompoknya, kata Heru menjadi pelaku penjual-belikan lahan kawasan TNTN. Hal ini terbukti insial H sedang diproses di pihak kepolisian atas laporan korban pembeli merasa ditipu sebab lahan yang dijual belikan itu merupakan kawasan TNTN.
Bukti kuat masifnya perambahan kawasan TNTN ini, kepala Balai Heru saat itu, kepada CAKAPLAH.com menunjukkan bukti surat-surat ganti rugi lahan dilakukan inisial H beserta kelompoknya. Ironisnya dalam surat itu diketahui perangkat desa, RT, RW hingga Kades Lubuk Kembang Bungo.
“Inikan masif, jelas-jelas masuk kawasan, diperjualbelikan, perangkat desa pun ikut menyetujui. Bahkan dokumen surat ini, dikeluarkan oleh pemerintah desa setempat,” beber kepala Balai Heru. **Rul