DERAKPOST.COM – Diketahui hingga saat ini, masih ada pihak sekolah yang menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswa/i tingkat SD dan SMP di Kota Pekanbaru. Ini sebenarnya ada Surat Edaran (SE) diterbit oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru.
Terkait hal ini, Pj Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat dikonfirmasi mengatakan, sudah ada larangan diterbitkanya SE. Oleh sebab itu, diingatkan pihak sekolah jangan paksa siswa/i dengan membeli LKS. Karena pada dasarnya LKS boleh dijual dan dibeli, tetapi tidak boleh ada unsur pemaksaan ataupun monopoli dari pihak sekolah.
“Memang, masih ada sekolah itu menjual LKS kepada siswa/siswi. Dan memang ini ada SE diterbitkan Disdik Pekanbaru. Hal itu, akan meminta Dinas Pendidikan untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Terkait itu penjualan LKS, bahwa pada dasarnya juga boleh dijual dan dibeli, tetapi ini tidak boleh unsur pemaksaan,” ujarnya.
Sebenarnya kata Roni, LKS itu boleh dijual, boleh dibeli karena ini buku pelajaran boleh saja. Lebih lanjut, Roni menegaskan bahwa ini guru juga tidak diperbolehkan memaksa siswa membeli LKS tertentu. Namun kalau ada siswa/i yang mau membeli LKS secara pribadi, hal itu diperbolehkan. (Rezha)