Soal Pasar Induk Mangkrak Sejak 2006, DPRD Pekanbaru Minta PT Agung Rafa Bonai Kerja Profesional

DERAKPOST.COM – Sejak dibangun pada 2026 yang lalu hingga awal tahun 2024 ini, pengerjaan proyek pasar induk tak kunjung rampung. Keseriusan dari Pemerintah dan kontraktor PT Agung Rafa Bonai. Di dalam hal ini dipertanya Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru Munawar Syahputra.

“Ya, sangat disayangkan sampai sekarang belum ada kejelasan soal Pasar Induk kapan bisa beroperasinya. Tapi katanya kemarin akhir tahun 2023, nyatanya? Sampai sekarang belum jelas juga. Padahal keberadaan pasar ini sangat ditunggu-tunggu masyarakat kota Pekanbaru,” kata Munawar.

Padahal, Pasar Induk yang berada di Jalan Soekarno-Hatta ujung, Kecamatan Tuah Madani ini digadang-gadang akan menjadi lokasi transaksi berbagai kebutuhan bahan kebutuhan pokok.

Untuk itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru diminta untuk terus mendorong pihak pengembang untuk mempercepat pembangunan Pasar Induk.

“Yang jelas, Disperindag harus terus berkomunikasi kepada PT ARB dan terus memantau pembangunan Pasar Induk sampai benar-benar bisa beroperasi, jangan ada molor-molor lagi,” ujarnya.

Munawar yang maju sebagai Caleg DPRD Provinsi Riau dari Dapil Kota Pekanbaru dalam Pemilu 2024 ini juga mengingatkan PT Agung Rafa Bonai (ARB) selaku pihak pengembang untuk komit menyelesaikan Pasar Induk secepatnya.

“Mereka (PT ARB) harus profesional. Dari tahun 2016 lalu sampai sekarang 2024 tak siap-siap juga Pasar Induk itu dibangun. Butuh berapa lama lagi pasar itu bisa selesai dibangun? Kita tak mau dengar alasan kekurangan dana apapun dari pengembang, terpenting pasar itu harus siap di tahun 2024 ini,” tegas Munawar.

Sebagaimana diketahui, Pemko Pekanbaru dan PT Agung Rafa Bonai (ARB) sudah menjalin kerjasama pembangunan Pasar Induk sejak tahun 2016 silam. Dalam kerja sama ini, PT ARB selaku investor akan mengelola Pasar Induk selama 30 tahun. Setelah itu, pasar dan seluruh aset yang ada akan menjadi milik Pemko Pekanbaru.

Pembangunan Pasar Induk sudah dimulai sejak 2016 lalu. Pemko Pekanbaru dan pihak PT ARB sebagai penyewa lahan, sudah menandatangani kontrak kerja sama pada Oktober 2016.

Pengelolaannya diberikan kepada PT ARB selama 30 tahun. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) baru bisa diselesaikan 2017. Kemudian, pembangunan dilakukan pada 2018. Namun ternyata, PT ARB kekurangan modal untuk melanjutkan pembangunan dengan dalih akibat pandemi Covid-19.

Selain masalah finansial akibat pandemi, PT ARB juga meminta kepastian status lahan. Akhirnya, sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) diterbitkan Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional pada 2022. (Rza)

DPRDindukpasarPekanbaru
Comments (0)
Add Comment