Soal Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Terpilih, Ini Penjelasannya …

 

DERAKPOST.COM – Hingga saat ini, sudah ada ditetapkan akan jadwal pelantikannya kepala daerah. Dimana ditetapkan tanggal 20 Februari 2025. Diketahui, bahwa untuk pelantikan itu sebelumnya kewenanganya KPU.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Riau melalui Nahrawi dari selaku Divisi Teknis Pelaksanaan. Dia menegaskan, bahwasa pihaknya (KPU) sudah tak lagi berwenang dalam rencana proses pelantikan kepala daerah, setelah pasangan ditetapkan KPU dan diparipurnakan di DPRD Riau.

“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih itu, kini menjadi kewenangan pemerintah daerah dan pusat, tugas kami sudah selesai,” ujar Nahrawi kepada awak media menjawab kepastian penyusunanya jadwal pelantikan.

Terpisah, dikatakan oleh Ketua DPRD Riau Kaderismanto, bahwa secara teknis usulan pelantikan yang telah disampaikan setelah pengumuman resmi dilakukan di lembaga DPRD Riau. Saat ini keputusan sepenuhnya itu berada ditangan pemerintah pusat yang sudah menetapkan 20 Februari 2025.

“Lebih cepat dilantik lebih baik. Sehingga hal itukan bisa bekerja secepatnya untuk menjalankan program sudah dijanjikan ke masyarakat sebelumnya,” ujarnya. Politisi PDIP ini mengatakan, tugasnya dari DPRD Riau sudah selesai mengumumkan dalam agenda Paripurna ini dihadiri seluruh fraksi dan unsur lainnya. (Dairul)

GubernurPelantikanRiauwakil
Comments (0)
Add Comment