DERAKPOST.COM – Beredarnya informasi, bahwasa Polda Riau melalui Ditreskrimsus ini akan melakukan pemanggilan terhadap dua tokoh masyarakat Riau. Yakni pada dr Cahidir dan Nasrun Efendy, yang dikarena disebut menebar ujar kebencian terhadap Muhammad Nasir.
Dimana dua tokoh masyarakat Riau, yang tergabung di Forum Komunikasi Pemuda Masyarakat Riau (FKPMR) dan juga pada Persebatinan Pemuka Masyarakat Riau (PPMR) diduga melakukan Tindak Pidana telah menyebarkan atau dapat diaksesnya informasi bermuatanya ujaran kebencian terhadap kelompok maupun individu yang berdasarkan muatan SARA.
Kedua tokoh tersebut telah diberikan surat permintaan keterangan dijadwalkanya hari Senin (29/7/2024). Terkait hal ini, Jamadi S, S.H sebagai tokoh muda Riau, dengan tegas mengatakan, sangat menyayangkan atas tindakan gegabah Polda Riau melalui Ditreskrimsus akan memanggil dua orang tokoh masyarakat Riau ini.
“Heran juga atas tindakan gegabah Polda Riau melalui Ditreskrimsus tersebut, akan memanggil dua orang tokoh Riau. Bahkan parahnya lagi, menyebutkan kedua orang tokoh Riau tersebut atas dugaan lakukan Tindak Pidana menyebarkan diaksesnya informasi bermuatanya ujaran kebencian tersebut,” ungkap Jamadi.
Jamadi berprofesi sebagai pengacara ini mengatakan, padahal diketahui bahwasa dua tokoh masyarakat Melayu sampaikan pendapatnya ataupun aspirasinya dengan membuat surat pernyataan seperti halnya dipapar dan rilis sejumlah media. Bahkan, memberi kepada partai-partai politik untuk menolak Muhamad Nasir.
Jamadi ini juga mengatakan, padahal apa yang dilakukan atau disampaikan oleh dua tokoh Riau tersebut adalah hal wajar, serta biasa dalam demokrasi menjelang agenda dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah. “Provinsi Riau ini, yakni provinsi berbudaya Melayu. Sehingga hal wajar Budaya Melayu dijadikan dasar,” sebutnya.
Khususnya itu sambung Jamadi, dijadikan acuan atau tujuan di dalam memilih Calon Kepala Daerah yang nantinya memastikan setiap kebijakan pembangunan pemimpin terpilih sesuai atau selaras akan nilai-nilai kebudayaan melayu tersebut. Maka, yang menjadi alasan penolakan tersebut, tidak ada suatu yang dilanggar.
“Dari alasan-alasan penolakan itu tak ada yang dilanggar atau bertentangan dengan undang-undang. Sebab ditolak Muhammad Nasir bukan yang karena dia tidak bersuku Melayu. Jika demikian halnya, itu baru bisa terpenuhi unsur kebencian. Tapi yang jelas, apa yang disampaikan oleh kedua tokoh ini hak konstitusi,” terangnya.
Kesempatan itu, Jamadi menyebut, semua orang harus paham tentang halnya konsep Bhineka Tunggal Ika. Yakni, meskipun yang berbeda beda namun tetap satu jua. Maka,
harus mengakui akan terlebih dahulu kalau.berbeda-beda itu anugerah harus disyukuri, dan harus saling menghargai. Tentu sesuai dengan kata pepatah Dimana Bumi Di Pijak Disitu Itu Langit Dijunjung.
“Jadi, pada intinya wajar saja disampaikan dua tokoh Riau tersebut. Sebab itu merupa hak konstitusi yang menjadikanya Budaya Melayu. Yakni sebagai dasar untuk menilai calon pemimpinnya. Jadi, saya harap pada Polda Riau dan Ditreskrimsus maupun juga terhadap semua orang Riau ini memahami. Sehingga, nanti dapat mengambil langkah dengan bijaksana,” ujarnya. (Dairul)