DERAKPOST.COM – Hingga sekarang, belum ada jelas kepastian pencairan Participating Interest (PI) 10 Persen Wilayah Kerja (WK) atau Blok Rokan dan Kampar untuk Provinsi Riau. Sehingga, para pihak bertanya-tanya.
Terkait hal demikian dikonfirmasi pada pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Asisten II Setdaprov Riau, M Job Kurniawan, Jumat (7/7/2023), mengatakan kebenaran hingga saat ini belum ada pencairannya. Karena masih menunggu surat keputusan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“PI 10 Persen Wilayah Kerja (WK) atau Blok Rokan dan Kampar untuk Provinsi Riau ini memasuki tahap akhir. Dengan telah penandatanganan MoU antara PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) bersama PT Riau Petroleum Rokan (RPR). Cuma, saat iniasih menunggu,” katanya.
Dikatakan dia, jikalau hak PI 10 Persen itu telah diserahkan ke PT RPR oleh PT PHR, selanjutnya ini tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Itu diperlukan untuk pencairan PI.
“PI 10 Persen Blok Rokan sudah tahap akhir, kemarin PT PHR sudah meneken perjanjian pengalihan dan pengelolaan PI 10 Persen kepada PT RPR,” ungkap Job Kurniawan.
Setelah ditandatanganinya pengalihan PI 10 Persen Blok Rokan, yang saat ini perjanjian sedang dibahas Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS). Selanjutnya akan diteruskan ke Menteri ESDM untuk di SK-kan.
“Setelah SK Menteri ESDM keluar, maka PI 10 Persen Blok Rokan akan cair. Tapi tahap lainnya sudah selesai dilakukan, baik itu kesepakatan dengan kabupaten, pelamparan, MoU juga sudah selesai dan tinggal menunggu SK Menteri saja,” ujarnya.
Ketika MoU pengalihan dan pengelolaan PI 10 Persen Blok Rokan, juga sekaligus pada pengalihan dan pengelolaan Blok Kampar, yaitu antara PT Pertamina Hulu Energi (PHE) dengan pihak Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) Riau, yakni PT Riau Petroleum Kampar (RPK). **Rul